• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 8 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Ketua MK Anwar Usman Bantah Konflik Kepentingan dalam Putusan yang Mempengaruhi Gibran Rakabuming Raka

by halo
24 Oktober 2023
in Tanpa Kategori
0 0
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah memberikan tanggapan terhadap tuduhan konflik kepentingan terkait dengan putusan MK yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun dengan jabatan Wali Kota Solo. Putusan ini telah memicu kontroversi dan kontroversi, dan disebut-sebut sebagai “Mahkamah Keluarga” karena hubungan kekerabatan antara Anwar sebagai adik ipar Jokowi dan Gibran.

Anwar menegaskan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu menjalankan amanah berdasarkan konstitusi, undang-undang dasar, dan prinsip-prinsip keadilan. Dalam putusan MK, mereka tetap berpegang pada prinsip “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” yang juga ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

BeritaTerkait

Oktoberfest Ditunda Setelah Ancaman Bom, Ledakan di München Tewaskan Satu Orang

Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

Masyarakat Minta Akses Informasi Hukum Lebih Mudah di Daerah

Anwar mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, jika ia mencuri. Ia menggunakan cerita ini untuk mengilustrasikan bahwa ia dapat bersikap netral dalam memutus perkara, meskipun ada anggapan bahwa hubungannya dengan Istana bisa memengaruhi objektivitasnya.

Anwar juga membantah tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan padanya. Ia menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili seseorang secara normatif, seperti dalam pengadilan pidana atau perdata, melainkan mereka mengadili norma dan ketentuan konstitusi.

Ketua MK ini juga mengundang orang-orang untuk membaca dan memahami putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 004/PUU-I/2023 sebagai referensi mengenai makna konflik kepentingan dalam kewenangan MK. Ia menekankan bahwa MK akan selalu bertanggung jawab atas tindakan mereka kepada Majelis Kehormatan MK.

Pernyataan Anwar ini mencerminkan upaya untuk membela integritas MK, menjelaskan bahwa putusan mereka didasarkan pada hukum dan prinsip-prinsip keadilan, dan membantah tuduhan konflik kepentingan yang mencuat.

Previous Post

Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

Next Post

Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

Next Post

Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

KORLANTAS Meluncurkan Aplikasi Digital Korlantas pada Hari Lalu Lintas

2 bulan ago

Guru PPPK di Kalbar Menjerit: Tunjangan dan TPP Belum Cair, Diknas ‘Lempar Bola’ ke Badan Keuangan

1 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In