• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 8 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Pengadilan Internasional Akan Meninjau Apakah Mogok Termasuk Hak Universal Bawah Hukum Internasional

by halo
7 Oktober 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta — Dunia perburuhan global kini tengah menyoroti langkah bersejarah yang diambil oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang secara resmi meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai apakah hak untuk mogok kerja termasuk dalam perlindungan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Permintaan ini muncul setelah perdebatan panjang selama lebih dari satu dekade antara kelompok pekerja dan pengusaha. Pihak pengusaha menilai bahwa Konvensi No. 87 tidak secara eksplisit menyebutkan hak untuk mogok, sementara serikat buruh berpendapat bahwa mogok merupakan bagian fundamental dari kebebasan berserikat.

BeritaTerkait

Gemma Dituduh Mencemari Nama Baik Senator AS

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Soroti Kerugian $8 Miliar Akibat Judi Online, Desak Respons Lintas Batas

Konflik Global Terkini: Pembicaraan Gencatan Senjata di Gaza Masih Buntu, Tekanan Internasional Meningkat Drastis

Pada tahun 2023, mayoritas anggota ILO sepakat untuk membawa persoalan ini ke ICJ setelah upaya mediasi di internal organisasi tidak menghasilkan titik temu. Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum internasional terhadap interpretasi hak mogok yang selama ini menjadi perdebatan.

Dalam prosesnya, ICJ akan meninjau apakah hak mogok dapat dianggap sebagai turunan dari kebebasan berserikat yang diatur dalam Konvensi No. 87. Meski keputusan ICJ nantinya bersifat penasihat (advisory opinion) dan tidak mengikat secara hukum, namun opini tersebut memiliki dampak besar terhadap kebijakan ketenagakerjaan di seluruh dunia.

Bila ICJ memutuskan bahwa hak mogok termasuk dalam perlindungan Konvensi No. 87, negara-negara anggota akan diharuskan menyesuaikan peraturan nasional mereka agar sejalan dengan standar internasional. Hal ini juga akan memperkuat posisi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh di tingkat nasional maupun global.

Sebaliknya, jika ICJ menilai bahwa hak mogok tidak termasuk dalam lingkup Konvensi No. 87, maka kebebasan berserikat akan memiliki interpretasi yang lebih sempit, yang berpotensi melemahkan perjuangan buruh di berbagai negara.

Organisasi pekerja internasional, termasuk Solidarity Center, menyambut langkah ini sebagai momentum penting untuk mempertegas bahwa mogok kerja bukan sekadar tindakan protes, tetapi hak fundamental yang dijamin hukum internasional.

Hasil dari opini ICJ ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan panjang dan menjadi landasan baru bagi hubungan industrial yang lebih adil dan seimbang di seluruh dunia.

Previous Post

Langkah Bersejarah: ICJ Tegaskan Perubahan Iklim sebagai Kewajiban Universal

Next Post

François Alabrune Calon Hakim di Mahkamah Internasional

Next Post

François Alabrune Calon Hakim di Mahkamah Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta, Hak Asuh Anak Menjadi Fokus Utama

2 bulan ago

Perkuat Integritas dan Pelayanan, Pemda Buleleng Gencarkan Sosialisasi Core Values ASN “BerAKHLAK” di Disnaker

2 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In