• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 8 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Mengenal Indonesia–EU CEPA: Implikasi Hukum Perdagangan Internasional bagi RI

by halo
7 Oktober 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Indonesia-EU CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) adalah perjanjian kemitraan ekonomi menyeluruh antara Indonesia dan Uni Eropa yang mencakup aspek perdagangan barang, jasa, investasi, dan regulasi. Tujuannya adalah membuka pasar, menurunkan hambatan tarif dan non-tarif, serta memperkuat integrasi ekonomi Indonesia ke ranah global.

CEPA semacam ini bukanlah perjanjian perdagangan biasa ia mengombinasikan elemen liberalisasi tarif dengan harmonisasi regulasi, perlindungan investor, hak kekayaan intelektual, aturan asal barang (rules of origin), serta standar kualitas dan lingkungan agar perdagangan berjalan adil dan berkelanjutan.

BeritaTerkait

Gemma Dituduh Mencemari Nama Baik Senator AS

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Soroti Kerugian $8 Miliar Akibat Judi Online, Desak Respons Lintas Batas

Konflik Global Terkini: Pembicaraan Gencatan Senjata di Gaza Masih Buntu, Tekanan Internasional Meningkat Drastis

Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Dalam tinjauan hukum, Indonesia–EU CEPA menuntut pengaturan yang cermat agar harmonisasi aturan tidak menabrak kedaulatan hukum nasional. Beberapa poin penting yang patut dicermati:

  1. Kesesuaian dengan WTO & Kewajiban Multilateral
    Indonesia sebagai anggota WTO harus memastikan CEPA tidak melanggar prinsip-prinsip WTO seperti most-favoured-nation (MFN) dan national treatment. Setiap perlakuan preferensial untuk pihak EU tidak boleh membedakan secara diskriminatif terhadap negara lain yang juga anggota WTO.

  2. Rules of Origin & Penegakan Regulasi (Enforcement)
    Untuk memastikan barang yang memanfaatkan tarif rendah atau bebas tarif benar-benar berasal dari Indonesia atau EU, aturan asal barang harus jelas dan diawasi ketat. Regulasi ini butuh pengawasan bea cukai, sistem sertifikasi, audit rantai pasok, dan mekanisme sengketa antar negara.

  3. Perlindungan Investor & Penyelesaian Sengketa
    CEPA sering memasukkan klausul perlindungan investor asing (ISDS / Investor-State Dispute Settlement). Hal ini mengundang tantangan bagaimana Indonesia dapat menyeimbangkan proteksi terhadap negara dan kepastian hukum bagi investor asing.

  4. Standar Teknis, sanitary & phytosanitary (SPS), dan regulasi non-tarif lainnya
    Uni Eropa memiliki standar tinggi untuk kesehatan, keamanan pangan, lingkungan, dan hak pekerja. Indonesia perlu menyelaraskan standar nasional agar produk ekspor tidak terganjal regulasi teknis atau hambatan non-tarif dari pihak EU.

  5. Isu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
    Di CEPA, perlindungan HAKI menjadi poin penting. Indonesia harus memperkuat regulasi paten, hak cipta, merek dan desain agar produk lokal aman dari pembajakan namun tetap tidak menghambat akses publik terhadap kebutuhan dasar (misalnya obat generik).

  6. Aspek Lingkungan, Tenaga Kerja, & Kewajiban Sosial
    Perjanjian modern seperti CEPA biasanya menyertakan klausul lingkungan dan ketenagakerjaan agar perdagangan tidak mengorbankan aspek keberlanjutan dan hak pekerja. Hal ini memaksa regulasi domestik memperkuat perlindungan lingkungan dan standar ketenagakerjaan.

Peluang dan Tantangan bagi Indonesia

Peluang:

  • Akses pasar Uni Eropa yang luas untuk produk manufaktur dan pertanian unggulan Indonesia

  • Dorongan reformasi regulasi domestik agar sesuai standar global

  • Kemungkinan masuknya investasi asing berkualitas yang ingin memanfaatkan basis produksi di Indonesia

Tantangan:

  • Keterbatasan kapasitas infrastruktur dan logistik untuk memenuhi standar ekspor

  • Kesulitan dalam mengubah regulasi nasional agar sejalan dengan standar EU tanpa melemahkan kepentingan domestik

  • Resiko persaingan produk impor dari EU yang lebih efisien dan bernilai tambah tinggi

  • Potensi sengketa hukum investasi atau kompetisi yang merugikan industri lokal

Kesimpulan & Rekomendasi

Indonesia–EU CEPA bisa menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi Indonesia ke tingkat global. Namun agar perjanjian ini berjalan adil dan menguntungkan, diperlukan kesiapan regulasi, penegakan hukum, dan reformasi struktural.

Rekomendasi:

  • Pemerintah harus menyusun roadmap harmonisasi regulasi secara bertahap dan transparan

  • Membangun kapasitas lembaga karantina, bea cukai, dan pengawasan produk ekspor

  • Menguatkan badan advokasi hukum agar Indonesia dapat melindungi kepentingan nasional dalam negosiasi

  • Memastikan klausul perlindungan investor tidak merugikan kedaulatan negara

  • Membangun dialog publik agar pelaku usaha lokal dapat memahami serta memanfaatkan peluang CEPA

Previous Post

DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

Next Post

KPK Ungkap Penyitaan Hampir Rp 100 M Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Next Post

KPK Ungkap Penyitaan Hampir Rp 100 M Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

2 minggu ago

Pencegahan Kriminalitas: Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Sita Aset TPPU Rp221 Miliar Selama Satu Tahun Pemerintahan

1 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In