• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 8 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Korupsi

Skandal Korupsi PLTU Kalimantan Barat Memanas: Empat Tersangka Baru, Termasuk Eks Dirut PLN, Resmi Ditahan

by halo
9 Oktober 2025
in Korupsi
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 9 Oktober 2025 – Komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi proyek strategis nasional mencapai babak baru. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Polri pada Senin, 6 Oktober 2025, resmi menetapkan dan menahan empat individu sebagai tersangka dalam mega skandal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Proyek yang seharusnya menjamin ketersediaan energi di regional tersebut, kini justru menjadi sorotan utama praktik rasuah.

Kepala Dirtipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Skandal ini diduga terjadi selama rentang waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2008 hingga 2018.

BeritaTerkait

Kejagung Periksa Direktur Jasindo, Usut Peran Asuransi Kredit Macet PT Sritex

KPK Ungkap Rincian Pemerasan Gubernur Riau: Kesepakatan Awal Rp7 Miliar, AW Diduga Terima Rp2,25 Miliar

KPK Sita £9.000 dan $3.000 dari Gubernur Riau, Diduga Hasil ‘Jatah Preman’ Pemerasan Anak Buah

 

Eks Petinggi PLN Turut Terseret

 

Di antara empat tersangka yang ditetapkan, terdapat satu nama yang menjadi sorotan publik: FM, yang pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keterlibatan FM mengindikasikan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan lingkaran tertinggi manajemen perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor vital.

“Tersangka pertama adalah FM. Beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Sementara dari pihak swasta, kami tetapkan tiga tersangka, yaitu HK, RR, dan HYL,” jelas Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri.

Kasus ini berakar pada dugaan pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang disinyalir tidak sesuai prosedur. Praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam kontrak, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Penyidik saat ini tengah mendalami modus operandi, khususnya terkait indikasi mark-up anggaran dan penyelewengan spesifikasi teknis proyek.

 

Potensi Kerugian Negara dan Dampak Jangka Panjang

 

Meskipun nilai kerugian negara yang pasti masih dalam tahap perhitungan oleh tim auditor, kasus ini diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian yang fantastis, mengingat skala proyek infrastruktur energi yang tergolong besar dan strategis. Lebih dari sekadar kerugian finansial, korupsi pada proyek PLTU juga memiliki dampak jangka panjang yang serius:

  1. Gangguan Pasokan Energi: Kualitas pembangunan yang buruk akibat korupsi dapat menyebabkan operasional PLTU tidak optimal atau bahkan terhambat, yang berujung pada terganggunya pasokan listrik bagi masyarakat Kalimantan Barat.
  2. Beban Keuangan Negara: Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lain terbuang sia-sia, dan negara harus menanggung biaya perbaikan atau penyelesaian proyek yang bermasalah.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan bahwa upaya membersihkan sektor energi dari praktik korupsi terus dilakukan. Keempat tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Previous Post

249 KPM di Tangsel Dihapus dari Daftar Bansos karena Terindikasi Judi Online

Next Post

Transformasi Radikal BUMN Dimulai: Presiden Prabowo Lantik Kepala Badan Pengaturan BUMN, Pisahkan Fungsi Regulasi dan Korporasi

Next Post

Transformasi Radikal BUMN Dimulai: Presiden Prabowo Lantik Kepala Badan Pengaturan BUMN, Pisahkan Fungsi Regulasi dan Korporasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Polri Catat 36 Ribu Kasus Kekerasan Berbasis Gender Sepanjang 2025

2 bulan ago

Permohonan Uji UU TNI Ditarik: Aturan Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi Batal Diuji di MK

1 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In