BALI – Perseteruan sengit terkait pembagian warisan mencuat di kalangan keluarga terpandang di Kabupaten Buleleng, Bali. Perkara ini melibatkan pengacara kondang Gede Pasek Suardika (GPS) yang secara resmi melaporkan kakak kandungnya, Made Pasek Suardana, ke pihak kepolisian.
Tuduhan dan Permasalahan Warisan
Kasus yang mulai bergulir sejak awal tahun 2025 ini mencakup beragam tuduhan serius, mulai dari perusakan hingga dugaan penggelapan tanah warisan peninggalan orang tua mereka. Pihak Gede Pasek Suardika mengonfirmasi telah melayangkan beberapa kali somasi sebelum akhirnya memilih jalur hukum pidana.
Menanggapi laporan tersebut, Made Pasek Suardana menyatakan bahwa ia sebenarnya mengharapkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di hadapan polisi. Menurutnya, karena yang diperebutkan adalah harta peninggalan orang tua, seharusnya masalah ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama antar saudara untuk dibagi secara baik-baik, alih-alih melalui proses litigasi yang dapat merusak hubungan keluarga.
Kasus ini menyoroti kompleksitas dan kerentanan hubungan keluarga saat berhadapan dengan masalah warisan, bahkan di tengah upaya pengadilan (seperti Pengadilan Agama Semarang dan Wonogiri) yang akhir-akhir ini banyak mencatat keberhasilan mediasi damai dalam perkara waris.































