• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 10 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

    Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

    Indonesia Resmi Ajukan Proposal Instrumen Hukum Internasional tentang Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital ke WIPO

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

  • Pencemaran Nama Baik

    Polda Metro Tetapkan 8 Orang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Kasus Penganiayaan Widhi Lamong Dilimpahkan ke Pengadilan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

    Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis: Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE

    Polda Metro Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Murni Penegakan Hukum, Libatkan 22 Ahli

    Putusan Mahkamah Konstitusi Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

    Klaim ‘Psikolog Gadungan’ Berujung Pidana: Lita Gading Resmi Laporkan Ahmad Dhani

    Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

    Hati-Hati! Viralkan Utang di Medsos Berpotensi Pidana: Ancaman Pelanggaran UU PDP dan KUHP Baru

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Hukum Internasional di Titik Kritis: Ancaman Standar Ganda dan Otoritarianisme

by halo
13 Oktober 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jenewa – Sistem hukum internasional yang selama ini menjadi fondasi bagi perdamaian dan hak asasi manusia global dilaporkan berada di bawah tekanan ekstrem pada tahun 2025. Organisasi hak asasi manusia terkemuka, Amnesty International, berulang kali menyuarakan kekhawatiran bahwa tatanan global yang berbasis aturan kini terancam oleh dua kekuatan utama: standar ganda (double standards) dari negara-negara besar dan tren praktik otoriter yang sedang menguat.

 

BeritaTerkait

Gemma Dituduh Mencemari Nama Baik Senator AS

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Soroti Kerugian $8 Miliar Akibat Judi Online, Desak Respons Lintas Batas

Konflik Global Terkini: Pembicaraan Gencatan Senjata di Gaza Masih Buntu, Tekanan Internasional Meningkat Drastis

1. Pelemahan Lembaga Keadilan Global (ICC)

 

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah lembaga yang paling merasakan dampak langsung dari ancaman ini. Amnesty menyoroti adanya serangan sistematis yang bertujuan melemahkan independensi dan yurisdiksi ICC:

  • Sanksi dan Intervensi Politik: ICC mengecam keras tindakan beberapa negara besar—khususnya Amerika Serikat—yang menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan pejabat ICC. Sanksi tersebut secara eksplisit ditujukan kepada mereka yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang, khususnya yang berkaitan dengan konflik besar. Amnesty menyebut tindakan ini sebagai “serangan terang-terangan terhadap independensi peradilan” dan upaya untuk menghambat penegakan akuntabilitas atas kejahatan internasional.
  • Penolakan Yurisdiksi: Negara-negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma (perjanjian pendirian ICC) secara konsisten menolak yurisdiksi ICC untuk menyelidiki warga negaranya. Sikap ini menciptakan kekebalan hukum de facto bagi pihak-pihak yang kuat, sekaligus merusak legitimasi mahkamah di mata dunia.

 

2. Standar Ganda dan Disparitas Keadilan

 

Ancaman terbesar bagi hukum internasional adalah praktik standar ganda yang dilakukan oleh negara-negara berpengaruh:

  • Penerapan Selektif: Hukum dan sanksi internasional sering kali diterapkan dengan keras terhadap pihak-pihak yang lemah atau negara-negara yang tidak memiliki sekutu kuat, namun diabaikan ketika pelanggaran serius dilakukan oleh sekutu atau negara adidaya.
  • Contoh Gaza dan Sudan: Amnesty secara tegas menyoroti kontras respons internasional terhadap krisis di Gaza dan Sudan. Lembaga ini mencatat bahwa meskipun ada bukti kuat pelanggaran hukum humaniter di kedua lokasi tersebut, respons politik dan aksi kemanusiaan global terasa timpang. Perlakuan yang berbeda ini menciptakan persepsi bahwa keadilan dapat dibeli atau dihindari, yang pada akhirnya mengikis kepercayaan terhadap seluruh sistem PBB.

 

3. Tren Otoritarianisme dan Penyusutan Ruang Sipil

 

Secara global, Amnesty International mencatat peningkatan tajam dalam praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip HAM dasar:

  • Kriminalisasi dan Intimidasi: Praktik otoriter termanifestasi melalui kriminalisasi massal dan intimidasi terhadap para pembela HAM, jurnalis, dan aktivis di banyak negara. Serangan ini menggunakan alat hukum domestik—seperti undang-undang ITE dan hukum makar—untuk membungkam perbedaan pendapat, yang secara efektif menyusutkan ruang sipil (civil space).
  • Penarikan Diri dari Mekanisme HAM: Beberapa negara memilih untuk keluar dari perjanjian atau dewan HAM PBB, atau bahkan menolak resolusi tertentu, sebagai upaya menghindari pengawasan internasional. Ini mencerminkan upaya untuk memprioritaskan kedaulatan di atas kewajiban HAM universal.

Amnesty menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera kembali ke komitmen terhadap hak asasi manusia universal tanpa syarat. Jika tren pelemahan ini terus berlanjut, masa depan yang diatur oleh supremasi hukum dapat digantikan oleh era kekuasaan berdasarkan kekuatan (might makes right), di mana korban konflik tidak memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan.

Previous Post

Jebakan “Always On”: Mencari Batasan Sehat Work From Anywhere

Next Post

Ketegangan Perbatasan Thailand-Kamboja Mereda, Komitmen Damai Menguat di Bulan Oktober 2025

Next Post
FILE - In this photo released by the Thai Royal Thai Army, Cambodian Chief of Army Mao Sophan, left, meets with Thailand Chief of Army Gen. Pana Claewplodtook, right, at a border checkpoint in Surin province, Thailand, May 29, 2025. (Thai Royal Thai Army via AP, file)

Ketegangan Perbatasan Thailand-Kamboja Mereda, Komitmen Damai Menguat di Bulan Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Hormati ICC, Slovenia Tutup Pintu untuk PM Israel Netanyahu

1 bulan ago

Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

3 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In