JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis (Geographical Indication – GI) untuk Kopi Gayo dari Aceh terus diperkuat. Penegasan ini bertujuan untuk melindungi reputasi, kualitas, dan keaslian Kopi Gayo di pasar global dari pemalsuan atau klaim yang tidak berhak.
Perlindungan Indikasi Geografis (IG) sangat penting untuk menjaga nilai ekonomi Kopi Gayo, yang telah diakui secara internasional berkat karakteristik uniknya yang berasal dari faktor alam dan cara budidaya tradisional di dataran tinggi Gayo.
Strategi Perlindungan Kemenkumham
Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mengambil beberapa langkah strategis:
- Penguatan Basis Hukum: Memastikan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Gayo tetap sah dan terlindungi di bawah hukum nasional dan internasional, khususnya terkait dengan Perjanjian Lisbon (Lisbon Agreement) yang menjamin pengakuan internasional.
- Pengawasan dan Penindakan: Melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan penegak hukum lainnya untuk mengawasi peredaran kopi yang menggunakan nama “Gayo” secara ilegal, namun tidak berasal dari wilayah Gayo atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
- Edukasi Petani dan Eksportir: Memberikan sosialisasi kepada asosiasi petani dan eksportir agar mereka memahami pentingnya menggunakan label Indikasi Geografis secara konsisten dan benar untuk mempertahankan premi harga di pasar.
Manfaat Perlindungan IG Kopi Gayo
Kepastian perlindungan IG ini memberikan dampak positif yang signifikan:
- Harga Jual Lebih Tinggi: Konsumen internasional bersedia membayar lebih mahal untuk produk yang memiliki jaminan keaslian geografis dan kualitas.
- Kesejahteraan Petani: Kenaikan harga jual langsung berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para petani Kopi Gayo.
- Reputasi Nasional: Kopi Gayo berfungsi sebagai duta Indonesia yang mempromosikan kekayaan alam dan budaya lokal di kancah global.
Perlindungan IG ini merupakan aset Kekayaan Intelektual yang kolektif, milik masyarakat di wilayah geografis tertentu, bukan milik perorangan.
































