• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 7 Desember 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perceraian

Mantan Suami Lapor Suami Baru Mantan Istri, Meski Akta Cerai Sudah Terbit dari Pengadilan Agama

by halo
22 Oktober 2025
in Perceraian
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Sebuah kasus hukum yang cukup pelik dan jarang terjadi kembali mencuat di lingkungan kepolisian, di mana seorang mantan suami melaporkan suami baru dari mantan istrinya ke pihak berwajib. Laporan ini diajukan meskipun Akta Cerai yang menandakan putusnya perkawinan secara sah telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA).

Laporan ini menunjukkan bahwa meskipun ikatan perkawinan secara formal telah berakhir, potensi konflik hukum, khususnya terkait dengan masa tunggu (iddah) dan dugaan tindak pidana, masih bisa terjadi.

BeritaTerkait

Jule Absen Kedua Kalinya di Sidang, Majelis Hakim Lanjutkan Proses Perceraian Na Daehoon ke Pembuktian

Sidang Putusan Cerai Na Daehoon dan Jule Dijadwalkan Besok Melalui E-Court

Perceraian Na Daehoon dan Jule: Sepakat, Hak Asuh Ketiga Anak Jatuh ke Tangan Na Daehoon

 

Dugaan Tindak Pidana dan Kejanggalan

 

Pihak mantan suami melaporkan suami baru mantan istrinya atas dugaan tindak pidana (yang paling sering terjadi dalam kasus serupa):

  1. Dugaan Perzinaan (Pasal 284 KUHP): Laporan ini diajukan jika mantan suami menduga adanya hubungan terlarang antara mantan istri dan suami barunya sebelum putusan cerai berkekuatan hukum tetap (inkracht), atau selama proses perceraian.
  2. Pelanggaran Masa Tunggu (Iddah): Laporan bisa juga terkait dengan dugaan mantan istri menikah lagi sebelum masa tunggu (iddah) pasca-cerai selesai, yang mana dapat menimbulkan persoalan hukum, meskipun bukan delik murni.
  3. Dugaan Pemalsuan Dokumen: Kemungkinan lain adalah laporan terkait dugaan adanya pemalsuan data atau dokumen dalam proses pernikahan kedua.

Penerbitan Akta Cerai memang mengakhiri perkawinan secara sah, tetapi hukum Islam (yang menjadi rujukan PA) dan KUHP memiliki ketentuan yang mengatur perilaku dan hubungan seksual yang dapat menjadi delik pidana jika terjadi sebelum atau selama proses tertentu.


 

Pentingnya Masa Tunggu (Iddah) dalam Perceraian Muslim

 

Dalam Hukum Islam (yang digunakan oleh Pengadilan Agama), terdapat konsep Masa Tunggu (Iddah) setelah putusnya perkawinan. Mengapa masa iddah sangat penting, dan apa konsekuensinya jika dilanggar?

Kriteria Masa Tunggu (Iddah) Konsekuensi Pelanggaran
Definisi Jangka waktu tunggu yang wajib dijalani oleh seorang istri setelah putus perkawinan (cerai atau meninggal). Jika istri menikah lagi sebelum iddah selesai, pernikahan kedua tersebut tidak sah secara hukum Islam dan dapat dianggap batal oleh Pengadilan Agama.
Tujuan Utama 1. Memastikan Kekosongan Rahim: Untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari suami sebelumnya, sehingga nasab anak yang akan lahir terjamin. 2. Memberi Kesempatan Rujuk: Terutama jika cerai raj’i (bisa dirujuk tanpa nikah baru). Pelanggaran iddah dapat memicu sengketa waris dan nasab di masa depan, bahkan dapat menjadi dasar tuntutan hukum dari mantan suami.
Durasi Umum Sekitar tiga kali masa suci atau tiga bulan jika tidak haid. Jika cerai karena suami meninggal, iddah adalah 4 bulan 10 hari. Dalam konteks pidana (Pasal 279 KUHP), menikah lagi padahal ikatan perkawinan sebelumnya belum berakhir juga dapat dijerat, meskipun status cerai sudah terbit.

Meskipun Akta Cerai telah terbit, pernikahan kembali yang dilakukan mantan istri sebelum masa iddah berakhir bisa menjadi dasar keberatan hukum dari mantan suami, terutama jika dikaitkan dengan dugaan adanya perzinaan.

Previous Post

Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

Next Post

Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Jelang KTT APEC, Panaskan Suasana Kawasan

Next Post

Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Jelang KTT APEC, Panaskan Suasana Kawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Komisi X DPR Dorong Menteri Satryo Evaluasi Internal Usai Didemo Ratusan ASN

11 bulan ago

Diisukan Cerai, Pengadilan Belum Terima Berkas, Isu Perceraian Raisa-Hamish Daud Hanya Sebatas Rumor Medsos

1 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In