• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 8 Desember 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perceraian

Pengadilan Agama Garut Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu

by halo
23 Oktober 2025
in Perceraian
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

GARUT – Sebanyak 19 pasangan suami istri di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini resmi tercatat secara hukum negara setelah Pengadilan Agama (PA) Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini merupakan kolaborasi nyata antara PA Garut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional.

Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama (nikah siri) dan belum memiliki kekuatan hukum di mata negara.

BeritaTerkait

Jule Absen Kedua Kalinya di Sidang, Majelis Hakim Lanjutkan Proses Perceraian Na Daehoon ke Pembuktian

Sidang Putusan Cerai Na Daehoon dan Jule Dijadwalkan Besok Melalui E-Court

Perceraian Na Daehoon dan Jule: Sepakat, Hak Asuh Ketiga Anak Jatuh ke Tangan Na Daehoon

 

Dampak dan Pentingnya Legalitas Hukum

 

Ketua PA Garut, bersama dengan Kajari Garut dan jajaran Pemkab, hadir dalam acara yang penuh haru dan kebahagiaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pengesahan nikah ini sangat krusial karena menyangkut hak-hak perdata masyarakat.

Pasangan yang telah disahkan pernikahannya melalui putusan pengadilan ini akan menerima:

  1. Buku Nikah resmi, yang menjadi bukti sah perkawinan.
  2. Pembaruan Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Menurutnya, kepastian hukum ini melindungi hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak waris, yang seringkali menjadi masalah bagi pasangan yang menikah tanpa catatan resmi negara.

“Kegiatan ini mengingatkan kembali kepada kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong dan dibantu untuk mendapatkan legalitas pernikahan. Ini berdampak besar pada hak-hak perdata mereka,” ujar Bupati.

 

Upaya Pemerintah Mencegah Nikah Dini

 

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menambahkan bahwa tingginya kasus pernikahan yang tidak tercatat seringkali berakar dari fenomena pernikahan dini dan hambatan akses di daerah-daerah terpencil. Ia juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat.

“Masalah kemiskinan itu jangan diselesaikan dengan perkawinan, malah itu menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegasnya.

Pihak Kemenag Garut menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan PA Garut dan Pemkab untuk mendata ulang pasangan yang belum tercatat dan mendorong pelaksanaan Sidang Isbat Nikah secara sinergis di setiap kecamatan.

Dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu, 19 pasangan di Garut kini dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan status hukum yang jelas dan terlindungi.

Previous Post

Diisukan Cerai, Pengadilan Belum Terima Berkas, Isu Perceraian Raisa-Hamish Daud Hanya Sebatas Rumor Medsos

Next Post

Menko Yusril Dorong Pembaruan Hukum Perdata yang Masih Terjebak Warisan Hukum Hindia Belanda

Next Post

Menko Yusril Dorong Pembaruan Hukum Perdata yang Masih Terjebak Warisan Hukum Hindia Belanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Kerugian Rp 285,1 Triliun: Anak Riza Chalid Disidang Perdana, Kasus Korupsi Migas Pertamina Masuk Babak Pembuktian

2 bulan ago

Wali Kota Tanjungbalai Siap Menindak Tegas ASN Terlibat Judi Online

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In