• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 8 Desember 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Lindungi Hak Penyewa, Mahkamah Agung Keluarkan Yurisprudensi: Akibat Hukum Musnahnya Sebagian Rumah Saat Sewa Menyewa

by halo
27 Oktober 2025
in Perdata
0 0
0
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali mengeluarkan yurisprudensi penting dalam bidang hukum perdata, yang memberikan kepastian hukum mengenai konsekuensi apabila sebagian dari objek sewa, seperti rumah, musnah atau rusak parah saat perjanjian sewa menyewa masih berlangsung. Yurisprudensi ini menegaskan perlindungan bagi penyewa yang dirugikan oleh kondisi force majeure (keadaan kahar) atau musnahnya objek di luar kesalahannya.

Staf Khusus Bidang Hukum Perdata Mahkamah Agung, [Nama Staf MA Disamarkan], mengatakan bahwa kaidah hukum ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 287 K/Sip/1959 dan tetap relevan hingga saat ini, memberikan panduan bagi hakim di seluruh Indonesia dalam mengadili kasus serupa.

BeritaTerkait

Penipuan Lowongan Kerja Pilot Rugikan Rp 1,3 M, Pelaku Pegawai Bandara Soetta Terancam Gugatan Pengembalian Kerugian

Hukum Tata Negara: Nusron Wahid Tegaskan Pembatalan HGU IKN 190 Tahun oleh MK Tak Hambat Investasi

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Konsumen Properti, Tekankan Bukti Utang Tidak Sederhana

“Yurisprudensi ini menjabarkan secara tegas bahwa prinsip dasar sewa menyewa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) harus ditegakkan. Jika sebagian dari benda sewaan musnah—misalnya akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa di luar kendali—maka hak penyewa harus dijamin,” ujar [Nama Staf MA Disamarkan], Senin (27/10/2025).


 

Pilihan Hukum Bagi Pihak Penyewa

 

Kaidah hukum yang ditekankan dalam yurisprudensi MA ini memberikan dua pilihan utama yang dapat diambil oleh pihak penyewa jika objek sewa hanya musnah sebagian:

  1. Meminta Pengurangan Harga Sewa: Penyewa berhak meminta penurunan harga sewa yang proporsional dengan bagian objek yang musnah dan tidak dapat lagi digunakan. Opsi ini dipilih jika bagian yang musnah tersebut tidak terlalu esensial, dan penyewa masih bersedia melanjutkan sewa.
  2. Meminta Pembatalan Perjanjian Sewa: Penyewa berhak meminta pembatalan perjanjian sewa secara keseluruhan jika bagian yang musnah tersebut dinilai sangat esensial atau signifikan sehingga tujuan utama penyewaan tidak dapat lagi tercapai.

“Yang menyewakan wajib menanggung risiko kerugian akibat musnahnya sebagian atau seluruh objek sewa, selama musnahnya itu bukan karena kesalahan penyewa. Penyewa tidak dapat dituntut ganti rugi dalam kedua opsi tersebut,” tambahnya.

Yurisprudensi ini menjadi landasan kuat untuk memastikan bahwa risiko musnahnya benda yang disewakan sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang menyewakan (pemilik), yang secara hukum tetap wajib memastikan objek sewa dapat dinikmati oleh penyewa sesuai perjanjian awal.

Previous Post

Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat, Hadapi Tuntutan Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Next Post

Kasus Pelanggaran Perikatan dan Penggelapan: Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Menjual Mobil Ayah untuk Bayar Utang

Next Post

Kasus Pelanggaran Perikatan dan Penggelapan: Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Menjual Mobil Ayah untuk Bayar Utang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Kepastian dari Prabowo soal THR Cair Bulan Depan

10 bulan ago

Dorong Perlindungan Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulteng Ajak Penulis dan Kreator Daftarkan Buku sebagai Hak Cipta

1 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In