• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 8 Desember 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

by halo
4 November 2025
in Pencemaran Nama Baik
0 0
0
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, 19 Oktober 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim menemukan alat bukti yang cukup usai serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil pada April 2025 setelah LM diduga menyebarkan tuduhan yang merusak nama baik RK melalui media sosial.

BeritaTerkait

Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

 

⚖️ Jeratan Pasal dan Respon Pihak RK

 

Lisa Mariana dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik penetapan tersangka ini dan mengapresiasi profesionalisme penyidik Polri.

“Penetapan tersangka terhadap LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM mengandung kebohongan dan fitnah keji terhadap klien kami, yang telah merusak nama baik beliau di mata publik. Kami percaya penyidik telah bekerja secara profesional… Kasus ini akan dilanjutkan sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum.” – Muslim Jaya Butarbutar, Kuasa Hukum RK.

Pihak RK sebelumnya juga telah menolak upaya mediasi, menegaskan keinginan untuk membawa kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera, terutama mengingat dampak tuduhan tersebut yang diklaim telah merusak rumah tangga kliennya.

 

⏳ Pemeriksaan dan Status Penahanan

 

Lisa Mariana sempat meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit, namun akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 24 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, LM dicecar sebanyak 44 pertanyaan.

Meskipun telah berstatus tersangka, penyidik Bareskrim memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman hukuman pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tergolong ringan, yaitu di bawah lima tahun penjara.

Setelah pemeriksaan, Lisa Mariana terlihat keluar dari gedung Bareskrim tanpa rompi tahanan dan sempat memberikan pernyataan singkat.

“Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih.” – Lisa Mariana.

Pihak Lisa Mariana menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, meskipun juga mempertanyakan bukti dan hasil tes DNA yang sebelumnya telah dilakukan.

Kasus ini kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan sebelum dibawa ke meja hijau.

Previous Post

Kemenag Siapkan Regulasi Dana Sosial Keagamaan, Dorong Potensi Filantropi Umat untuk Pemberdayaan Ekonomi

Next Post

Raisa dan Hamish Daud Kompak Absen di Sidang Cerai Perdana, Mediasi Ditunda hingga 17 November

Next Post

Raisa dan Hamish Daud Kompak Absen di Sidang Cerai Perdana, Mediasi Ditunda hingga 17 November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Di Penutupan Kongres Demokrat, AHY Serahkan Tongkat Komando ke Prabowo

9 bulan ago

Sengketa Perdata: PN Jaksel Tolak Eksepsi Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In