JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai daerah telah menindaklanjuti rekomendasi pencopotan jabatan terhadap sejumlah pejabat dinas atau ASN yang terbukti melanggar asas netralitas dalam Pemilu/Pilkada.
Berikut adalah ringkasan fakta dan sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN:
- Pelanggaran Netralitas Terbukti: Pelanggaran yang dilakukan ASN biasanya meliputi kampanye terselubung, mobilisasi sumber daya birokrasi, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu, atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan politik.
- Sanksi Tegas Berupa Pencopotan: Hukuman yang dijatuhkan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, namun bagi pejabat tinggi dan fungsional tertentu, sanksi yang paling berat adalah pencopotan dari jabatan (disiplin sedang hingga berat).
- Contoh Kasus: Beberapa kasus menunjukkan bahwa pejabat setingkat Camat hingga Kepala Bidang (Kabid) di tingkat kabupaten/kota telah resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melanggar netralitas.
- Regulasi yang Dilanggar: Tindakan ini melanggar Undang-Undang tentang ASN dan Kode Etik Profesi, yang secara eksplisit melarang ASN terlibat dalam politik praktis.
- Data KASN: KASN secara berkala merilis data bahwa ratusan ASN di berbagai instansi telah terbukti melanggar netralitas, dan sebagian besar di antaranya telah dijatuhi sanksi oleh PPK di instansi masing-masing.
































