LUBUK PAKAM – Sebanyak 4.018 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Senin (8/12/2025).
Poin Utama Pengangkatan
-
Tujuan: Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, dan memperjelas status mereka untuk mengisi jabatan ASN, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
-
Total Formasi: Dari total alokasi formasi 4.045 orang, jumlah yang diangkat menjadi 4.018, setelah ada 27 orang yang mengundurkan diri/meninggal dunia atau direkomendasikan Inspektorat untuk tidak diperpanjang kontraknya.
-
Awal Tanggung Jawab: Bupati menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu adalah awal dari tanggung jawab, integritas, dan kinerja. Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik dan melarang mental malas.
-
Transformasi Status: Setelah diangkat, semua pegawai tersebut memiliki status yang sama sebagai ASN dan berhak mengenakan seragam Korpri.
-
Target Kinerja: Para PPPK Paruh Waktu diminta bekerja maksimal. Hasil evaluasi kinerja akan digunakan sebagai pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja. Pemkab Deli Serdang menargetkan penilaian pelayanan publik minimal kategori B (Baik) pada tahun 2026.































