JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Rudi S. Kamri, pemilik kanal YouTube “Kanal Anak Bangsa”. Rudi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha bernama Fredi Tan.
Amar Putusan Hakim
Dalam persidangan yang digelar pada pertengahan Januari 2026, hakim menilai Rudi S. Kamri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rudi dinilai telah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui konten di media sosialnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi S. Kamri dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube milik Rudi yang memberikan narasi negatif terhadap Fredi Tan. Pihak Fredi Tan merasa difitnah dan dirugikan secara reputasi akibat pernyataan-pernyataan Rudi dalam konten tersebut.
Upaya mediasi sebelumnya dilaporkan tidak membuahkan hasil, sehingga perkara berlanjut ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman yang lebih tinggi, namun hakim mempertimbangkan beberapa faktor meringankan selama proses persidangan.
Dampak Bagi Konten Kreator
Vonis ini menjadi pengingat keras bagi para konten kreator dan pegiat media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini atau informasi. Hakim menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum, terutama jika sudah menyerang kehormatan atau martabat seseorang tanpa bukti yang valid.
Pihak Rudi S. Kamri masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
































