JAKARTA – Keadilan akhirnya berpihak pada ahli waris nasabah asuransi setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding terkait sengketa klaim kematian. Majelis hakim menghukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia untuk membayar uang pertanggungan senilai ratusan juta rupiah yang sebelumnya sempat ditolak.
Pembatalan Putusan Tingkat Pertama
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Multining Dyah Ely Mariani, memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 326/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Dalam putusan banding bernomor 1337/PDT/2025/PT. DKI, hakim menyatakan bahwa penolakan Allianz untuk membayar klaim kematian atas nama almarhum Kasihani Daeli adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Alasan Penolakan yang Dinilai “Tidak Masuk Akal”
Kasus ini bermula ketika Allianz menolak klaim kematian dengan alasan tertanggung tidak jujur dalam mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ). Pihak asuransi berdalih menemukan riwayat berobat tertanggung pada 18–21 Januari 2018 yang tidak dilaporkan.
Kuasa hukum ahli waris, Andi Baroar Nasution, membeberkan bahwa alasan tersebut tidak masuk akal sehat. Pasalnya, pengisian SPAJ dilakukan pada 28 Desember 2017. “Bagaimana mungkin riwayat berobat yang baru terjadi di Januari 2018 harus dilaporkan pada dokumen yang diisi Desember 2017? Ini adalah dalih yang dicari-cari untuk menolak klaim,” tegas Andi.
Kewajiban Allianz Menurut Putusan
Berdasarkan putusan tersebut, PT Asuransi Allianz Life Indonesia kini diwajibkan untuk:
-
Membayar Klaim: Menyerahkan uang pertanggungan kematian sebesar Rp750.000.000 kepada Faduhusa Laia selaku ahli waris.
-
Mengakui Keabsahan Polis: Menyatakan polis nomor 000054204871 tetap sah dan berlaku menurut hukum.
-
Membayar Biaya Perkara: Menanggung biaya perkara di kedua tingkat pengadilan.
Majelis hakim menekankan bahwa polis asuransi adalah perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Penolakan klaim yang tidak berdasar hukum dianggap telah merugikan nasabah secara materiil dan immateriil.































