JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin (12/1/2026), yang menandakan bahwa persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan terus berlanjut ke tahap pembuktian.
Hakim Nyatakan Dakwaan Sah
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum,” tegas hakim saat membacakan putusan sela.
Nadiem Kecewa namun Hormati Proses Hukum
Usai persidangan, Nadiem Makarim mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan hakim tersebut. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujar Nadiem.
Nadiem juga kembali menyinggung pernyataan dari pihak Google yang menyebut tidak ada konflik kepentingan terkait investasi ke Gojek, karena sebagian besar investasi tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Ia berharap fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembuktian nanti.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan. Rincian kerugian tersebut berasal dari dua poin utama:
-
Mark-up Harga: Dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun.
-
Pemborosan Anggaran: Pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai jaksa tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program pendidikan.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penyajian alat bukti dari pihak JPU untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan bos Gojek tersebut.
































