SOLO – Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap terbuka dalam menangani kasus hukum yang menyeret namanya. Presiden menyatakan menghargai langkah silaturahmi yang dilakukan oleh seorang tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang mendatangi kediamannya untuk meminta maaf secara langsung.
Budaya Maaf-Memaafkan
Dalam keterangannya, Jokowi menekankan bahwa sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki budaya luhur untuk saling memaafkan. Ia menilai keberanian tersangka untuk mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad baik melalui silaturahmi adalah sesuatu yang patut diapresiasi secara moral.
“Saya menghargai itikad baik dan silaturahmi tersebut. Sejak awal saya sampaikan, kalau ada yang khilaf, meminta maaf dengan tulus, ya kita maafkan. Kita harus menjaga suasana yang sejuk dan rukun,” ujar Jokowi terkait pertemuan tersebut.
Sinyal Penuntasan Lewat Restorative Justice
Meski proses hukum merupakan ranah kepolisian, pernyataan Presiden ini memberikan sinyal kuat agar kasus-kasus serupa dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah agar penegakan UU ITE tidak digunakan secara represif, melainkan mengedepankan mediasi selama tidak mengganggu ketertiban umum.
Pelajaran bagi Pengguna Media Sosial
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital. Meski kritik diperbolehkan dalam demokrasi, penghinaan dan pencemaran nama baik tetap memiliki konsekuensi hukum.
Langkah Jokowi yang menerima permintaan maaf ini dipandang oleh para pengamat sebagai upaya untuk meredam polarisasi dan memberikan contoh kepemimpinan yang tidak anti-kritik namun tetap menjunjung tinggi martabat.
































