JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus yang Berlarut-larut
Penyidikan kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2023. KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Namun, hingga kini, para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan badan, yang memicu kekhawatiran publik akan potensi penghilangan barang bukti atau pelarian.
“Kami menantikan keberanian KPK untuk segera menahan para tersangka. Kasus dana CSR ini sangat sensitif karena menyangkut dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi bancakan oknum pejabat,” tegas Boyamin.
Modus Operandi: Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dalam penggunaan anggaran CSR yang dikelola oleh oknum di BI dan OJK. Alih-alih disalurkan untuk program pemberdayaan masyarakat, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialirkan kepada pihak-pihak tertentu melalui mekanisme yang tidak akuntabel.
KPK sendiri telah memberikan sinyal bahwa kerugian negara dalam kasus ini cukup signifikan. Sejumlah saksi dari jajaran direksi hingga staf di kedua lembaga tersebut telah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih.
Integritas Lembaga Keuangan Terancam
Penanganan kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas dua lembaga keuangan tertinggi di Indonesia tersebut. MAKI menilai bahwa tanpa tindakan tegas berupa penahanan, efek jera (deterrent effect) bagi pelaku korupsi di sektor keuangan tidak akan tercapai.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa penahanan hanya tinggal menunggu waktu dan kelengkapan berkas penyidikan. Namun, MAKI mengingatkan agar KPK tidak “masuk angin” dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh-tokoh kuat di sektor perbankan dan jasa keuangan ini.
































