JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 9-10 Januari 2026, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengurusan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada.
Modus Operandi: Pangkas Pajak Hingga 80%
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terhadap kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Perusahaan tersebut awalnya terdeteksi memiliki tunggakan sebesar Rp75 miliar.
Namun, alih-alih menagih sesuai ketentuan, oknum pejabat pajak justru menawarkan skema “All In” sebesar Rp23 miliar. Rinciannya:
-
Rp15 miliar disetorkan ke kas negara sebagai pajak resmi.
-
Rp8 miliar dijadikan jatah fee atau suap untuk para oknum.
Lewat kesepakatan gelap ini, kewajiban pajak perusahaan dipangkas secara drastis hingga 80%. Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp60 miliar.
Pejabat Pajak yang Terjerat
KPK menetapkan tiga pejabat tinggi di KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka penerima suap, yakni:
-
Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
-
Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)
-
Askob Bahtiar (Pemeriksa Pajak)
Selain mereka, dua orang dari pihak swasta juga turut ditahan sebagai pemberi suap.
Penyitaan Emas 1,3 Kg dan Uang Miliaran
Dalam penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, petugas KPK mengamankan sejumlah barang bukti mewah. Tim penyidik menyita uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura, serta logam mulia (emas) seberat 1,3 kilogram. Total nilai aset yang disita dalam operasi ini mencapai Rp6,38 miliar.
Respons Menkeu: “Shock Therapy” bagi Pegawai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan reaksi keras atas peristiwa ini. Di tengah upaya pemerintah mengejar target APBN, perilaku koruptif ini dinilai sangat mencederai kepercayaan publik.
“Ini adalah shock therapy yang diperlukan. Kami tidak akan menoleransi pengkhianatan terhadap integritas. Sanksi pemecatan dan rotasi besar-besaran akan segera dilakukan,” tegas Menkeu dalam konferensi persnya.
Ironi Tunjangan Tinggi
Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai efektivitas tunjangan kinerja (tukin) tinggi di lingkungan pajak. Meski sudah dibekali remunerasi yang jauh di atas rata-rata pegawai negeri lainnya, celah tawar-menawar dalam pemeriksaan pajak terbukti masih menjadi godaan besar bagi para oknum untuk memperkaya diri sendiri.
































