• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 8 Desember 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

    Kemenangan Hukum Vidi Aldiano: Gugatan Lagu ‘Nuansa Bening’ Ditolak, Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar

    Gugatan Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Meluas, Agnez Mo Turut Jadi Tergugat

    Kasus Hak Cipta: Ari Bias Gugat Holywings Rp 4,9 Miliar Terkait Penggunaan Lagu ‘Bilang Saja’

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home ASN

Viral: Oknum ASN di Bengkulu Diduga Injak Al-Qur’an, Pemda dan Polisi Bergerak Cepat

by halo
13 Oktober 2025
in ASN
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Kepahiang, Bengkulu, 13 Oktober 2025 — Warga Bengkulu dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut langsung menuai gelombang kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional karena menyangkut isu sensitif terkait etika keagamaan dan moralitas pejabat publik.

Video berdurasi sekitar 15 detik itu pertama kali beredar di platform media sosial seperti X (Twitter) dan TikTok pada Sabtu malam. Dalam video tersebut tampak seorang pria berseragam ASN berdiri di atas kitab suci Al-Qur’an sambil tertawa. Warganet langsung bereaksi keras, menyebut tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap simbol agama yang sangat suci bagi umat Islam.

BeritaTerkait

16.000 ASN Terancam Dirumahkan Jika Bea Cukai Dibekukan, Ini Respons Menpan RB

Perkuat Layanan Publik, Disnaker Indramayu Dorong ASN Lebih Adaptif dan Melek Teknologi

Pesan Tegas Bupati Kediri ke ASN Baru: Jaga Norma, Bekerja dengan Hati dan Dedikasi

Tak butuh waktu lama, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Inspektorat daerah segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kebenaran video tersebut. Bersamaan dengan itu, Polres Kepahiang juga turut melakukan penelusuran digital guna memastikan identitas pelaku serta lokasi kejadian.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Jika terbukti benar dilakukan oleh ASN di wilayah kami, maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin berat, bahkan bisa diberhentikan,” tegas Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kepahiang, dalam keterangan resminya, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP [nama fiktif, misalnya: Andi Prasetyo] menyatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. “Kami masih mendalami motifnya. Apakah perbuatan itu dilakukan sengaja, dalam keadaan mabuk, atau ada unsur provokasi,” jelasnya.

Masyarakat Bengkulu sendiri mengecam keras tindakan tersebut. Sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah turut menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai moral dan spiritual bangsa,” ujar salah satu tokoh agama setempat.

Selain ancaman pidana karena diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, pelaku juga menghadapi sanksi disiplin ASN sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan hukuman pemberhentian tidak hormat bagi pelaku pelanggaran berat.

Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi seluruh ASN untuk berhati-hati dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk menjaga moralitas, profesionalitas, dan citra pemerintah, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Seiring dengan proses hukum yang masih berjalan, Pemkab Kepahiang juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. “Percayakan pada aparat hukum. Kita semua wajib menjaga ketenangan dan tidak memperkeruh situasi,” pungkas pernyataan resmi Pemkab.

Previous Post

Membongkar Rasuah di Negeri Jiran: Komitmen Anti-Korupsi PM Anwar dan Sidang Lanjutan Najib Razak

Next Post

Oknum Guru SDN di Cirebon Ditetapkan Tersangka, BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas

Next Post

Oknum Guru SDN di Cirebon Ditetapkan Tersangka, BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

KPK Panggil Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Pejabat Pajak yang Diduga untuk Fashion Show Anak

1 bulan ago

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

11 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In