JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Para pakar hukum menyoroti peran yang semakin krusial dari ilmu Digital Forensik dalam proses pembuktian kasus-kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang disebarkan melalui platform digital dan media sosial. Dalam seminar hukum terbaru, ditekankan bahwa tanpa analisis forensik digital yang mendalam, penegak hukum akan kesulitan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian.
Peningkatan kasus hate speech yang memanfaatkan anonimitas dan kecepatan internet telah menjadikan digital forensics sebagai tulang punggung utama dalam mencari kebenaran materiil di pengadilan.
Peran Kunci Digital Forensik
Pakar hukum menjelaskan bahwa digital forensics sangat vital dalam kasus ujaran kebencian karena mengatasi tantangan pembuktian di dunia maya:
- Validasi Keaslian Bukti: Digital forensics memastikan bahwa tangkapan layar, rekaman video, atau unggahan teks yang dijadikan bukti oleh penyidik adalah asli, tidak dimanipulasi, dan tidak direkayasa. Ini menjawab keberatan utama yang sering diajukan oleh pihak tergugat.
- Melacak Jejak Pelaku: Dengan menganalisis metadata, alamat IP, dan jejak digital lainnya, forensik digital dapat melacak identitas pelaku yang mencoba bersembunyi di balik akun anonim atau palsu.
- Mengungkap Konteks: Forensik membantu mengungkap seluruh rangkaian komunikasi, termasuk konteks sebelum dan sesudah ujaran kebencian dipublikasikan, yang penting untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea).
Tantangan Hukum dan Solusi
Meskipun krusial, penerapan digital forensics menghadapi tantangan:
- Kecepatan Penghapusan Bukti: Pelaku sering kali menghapus unggahan segera setelah dipublikasikan. Digital forensics diperlukan untuk merekonstruksi dan memulihkan data yang telah dihapus.
- Kompetensi Penegak Hukum: Diperlukan peningkatan kemampuan penyidik dan hakim agar dapat memahami dan menilai bobot pembuktian berbasis bukti digital yang kompleks.
Pakar hukum mendorong investasi lebih lanjut pada teknologi forensik digital dan pelatihan sumber daya manusia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan di ranah digital.































