JAKARTA – Integritas instansi perpajakan kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus berulang meski pengawasan diklaim telah diperketat.
Tiga Pejabat Jadi Tersangka
KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengemplangan pajak ini. Tiga di antaranya adalah pejabat internal pajak, yakni:
-
Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
-
Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)
-
Askob Bahtiar (Tim Penilai/Pemeriksa Pajak)
Selain ketiga pejabat tersebut, dua pihak swasta dari PT Wanatiara Persada berinisial ABD dan EY juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kronologi Modus “Nego” Pajak 80 Persen
Kasus ini bermula dari temuan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. Bukannya menagih sesuai prosedur, oknum pejabat pajak justru menawarkan “jasa” penurunan tagihan.
Agus Syaifudin selaku Kasi Pengawas dan Konsultasi menawarkan untuk memangkas tagihan dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebagai imbalannya, ia meminta jatah fee atau suap sebesar Rp8 miliar untuk dirinya dan pihak-pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak. Dengan kesepakatan ini, kewajiban pajak perusahaan turun drastis hingga 80 persen atau senilai Rp59,3 miliar.
Kamuflase Lewat Konsultan Pajak Fiktif
Untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut, para tersangka menggunakan modus yang licin. Suap tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui kontrak jasa konsultasi fiktif.
PT Wanatiara Persada membuat kontrak seolah-olah menggunakan jasa dari PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) dengan biaya Rp4 miliar sebagai tahap awal. Padahal, kontrak tersebut hanya akal-akalan untuk melegalkan pengiriman uang suap agar terlihat sebagai transaksi bisnis biasa dalam pembukuan keuangan perusahaan.
Mengapa Terus Berulang?
KPK menyayangkan kejadian ini kembali terjadi di saat pemerintah berupaya meningkatkan rasio perpajakan. “Penangkapan dilakukan saat para tersangka tengah melakukan pembagian uang sebesar Rp4 miliar hasil suap,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pengamat menilai berulangnya kasus ini disebabkan oleh besarnya diskresi (kewenangan) yang dimiliki pemeriksa pajak dalam menentukan nilai akhir tagihan, sehingga menciptakan celah tawar-menawar antara petugas dan wajib pajak nakal.
































