JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011–2023. Pada Rabu (14/1/2026), empat orang mantan pejabat LPEI resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Identitas dan Peran Tersangka
Keempat tersangka tersebut merupakan pejabat yang memegang peran strategis di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI pada masa jabatannya, yaitu:
-
AMA: Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2011–2017).
-
IA: Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI (2007–2016).
-
GG: Kepala Departemen Syariah-1 LPEI (2017–2018).
-
KRZ: Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 (2011–2016).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DK Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga bekerja sama melakukan pembiayaan melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS. Modusnya meliputi pembuatan kajian tanpa data valid, mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta melakukan mark-up nilai agunan secara tidak layak. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp919 miliar.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Guna mempercepat proses penyidikan, Kejati langsung melakukan penahanan terhadap tersangka IA dan GG. Keduanya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan hingga 2 Februari 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni AMA dan KRZ, belum dilakukan penahanan karena mangkir dari panggilan penyidik. Pihak Kejati memberikan imbauan keras agar keduanya segera menyerahkan diri untuk mematuhi proses hukum yang berlaku.
Penyitaan Aset Fantastis Rp566 Miliar
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah bergerak cepat melacak dan menyita aset milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp566 miliar. Aset yang disita meliputi:
-
Kebun sawit di wilayah Tebo.
-
Sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Bekasi, dan Karawaci.
-
4 unit mobil mewah serta berbagai perhiasan emas.
Pihak Kejati menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk melacak aset lainnya guna menambah nilai pemulihan keuangan negara yang terdampak akibat skandal pembiayaan ekspor ini.































