JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara resmi melakukan “bedah” terhadap kebijakan penugasan energi yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil guna memetakan sekaligus menutup celah kerawanan korupsi dalam penyaluran energi bersubsidi dan penugasan pemerintah lainnya.
Fokus Utama Pengawasan
KPK menyoroti bahwa sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan subsidi dan penugasan publik (seperti BBM satu harga dan distribusi LPG), memiliki aliran dana yang sangat besar sehingga sangat rawan terhadap praktik penyimpangan. Fokus pengawasan KPK meliputi:
-
Tata Kelola Subsidi: Mengevaluasi akurasi data penerima subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
-
Mekanisme Penugasan Pemerintah: Mengkaji proses penetapan biaya operasional dan margin dalam setiap tugas yang diberikan negara kepada Pertamina.
-
Transparansi Rantai Pasok: Memastikan setiap tahapan, mulai dari pengadaan hingga distribusi di lapangan, memiliki sistem pemantauan yang akuntabel.
Identitas Celah Korupsi
Dalam bedah kebijakan ini, KPK mengidentifikasi beberapa titik rawan yang sering menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi, di antaranya:
-
Lemahnya pengawasan pada proses verifikasi volume penyaluran di titik akhir (end-user).
-
Risiko benturan kepentingan (conflict of interest) dalam penunjukan vendor penyedia jasa distribusi.
-
Celah dalam skema kompensasi piutang negara yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan maupun negara.
Kolaborasi Strategis
Langkah ini disambut baik oleh manajemen Pertamina. Kedua pihak sepakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemantauan distribusi energi secara real-time. Dengan penguatan sistem digital, diharapkan setiap liter bahan bakar atau kilogram gas yang disubsidi dapat terlacak dengan jelas hingga ke tangan masyarakat.
KPK menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan (preventive strike) untuk memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga tanpa adanya kebocoran dana akibat praktik korupsi.
































