JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama. Pada pemeriksaan terbaru, KPK memanggil dan memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penelusuran Aliran Dana ke Ormas
Fokus utama tim penyidik dalam pemeriksaan ini adalah untuk mendalami adanya dugaan aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk organisasi keagamaan. KPK mensinyalir adanya uang hasil gratifikasi atau suap terkait “jual-beli” kuota haji tambahan yang diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan resmi.
“Saksi diperiksa terkait pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang yang bersumber dari para penyedia jasa (travel) maupun pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara ilegal,” ungkap juru bicara KPK.
Kaitan Kasus Kuota Haji 2024
Kasus ini bermula dari temuan adanya pengalihan kuota haji sebanyak 10.000 kursi yang seharusnya menjadi jatah haji reguler (antrean panjang), namun secara sepihak dialihkan menjadi haji khusus (plus) oleh Kementerian Agama. Pengalihan ini diduga kuat melibatkan pemberian sejumlah uang suap dari perusahaan biro perjalanan haji kepada oknum pejabat negara demi mendapatkan slot keberangkatan lebih cepat.
Respons PBNU
Hingga saat ini, pihak PBNU menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Pemanggilan Ketua Bidang Ekonomi tersebut dipandang sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memberikan klarifikasi agar kasus ini menjadi terang benderang.
Penyidik KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dari berbagai unsur, termasuk tokoh ormas, dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melacak ke mana saja uang hasil korupsi tersebut disamarkan atau dialirkan (tindak pidana pencucian uang).
































