PASURUAN – Kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh seorang suami demi memuluskan proses perceraian sepihak kini memasuki babak baru. Eni Saptarini, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kembali mendatangi Polres Pasuruan untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya terhadap suaminya, Suriadi.
Kronologi: Gunakan Alamat Palsu demi Cerai Cepat
Kasus ini bermula saat Suriadi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bangil. Agar proses persidangan berjalan cepat tanpa hambatan dari pihak istri, Suriadi diduga memberikan identitas atau alamat palsu milik istrinya dalam dokumen gugatan.
Akibatnya, Eni Saptarini sebagai pihak tergugat tidak pernah menerima panggilan sidang dan tidak mengetahui adanya proses perceraian tersebut. Tanpa kehadiran istri, PA Bangil pun mengeluarkan akta cerai. Eni baru menyadari dirinya telah “diceraikan” secara hukum tanpa pernah melalui proses mediasi atau persidangan yang semestinya.
Laporan Polisi Sejak November 2025
Merasa dizalimi dan identitasnya dipalsukan, Eni telah melaporkan suaminya ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan sejak November 2025. Pada Rabu (14/1/2026), Eni bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Mapolres untuk menagih kepastian hukum.
“Kasus ini sangat fatal karena menyangkut pemalsuan alamat agar proses di Pengadilan Agama cepat selesai, padahal klien kami tidak pernah merasa ada perceraian,” ujar kuasa hukum Eni, Heri Siswanto.
Status Kasus: Naik ke Tahap Penyidikan
Pihak penyidik Polres Pasuruan menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan (sidik). Polisi berencana segera memanggil saksi-saksi kunci untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan Suriadi sebagai tersangka.
Keluarga korban berharap polisi bertindak tegas karena tindakan memanipulasi dokumen pengadilan merupakan pelanggaran hukum serius yang merusak tatanan hukum perkawinan di Indonesia.































