JAKARTA – Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, resmi melaporkan seorang pengacara asal Makassar ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/22/I/2025/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik.
Berawal dari Demo dan Tudingan Penipuan
Kasus ini dipicu oleh aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Dalam aksi tersebut, pihak terlapor diduga membentangkan spanduk yang menuduh Putriana melakukan penipuan dan penggelapan dana terkait program subsidi umrah serta subsidi ponsel.
Tudingan tersebut berlanjut pada 14 April 2025 melalui sebuah dialog interaktif di podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam acara tersebut, terlapor secara terang-terangan menyebut Putriana sebagai penipu yang gagal memberangkatkan 69 jemaah umrah.
Bantahan Putriana: Tidak Ada Somasi dan Refund Resmi
Putriana secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan beberapa poin klarifikasi:
-
Identitas Korban: Ia tidak mengenal pihak-pihak yang menjadi narasumber di podcast tersebut.
-
Prosedur Refund: Hingga tudingan itu viral, Putriana mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permohonan pengembalian dana (refund) resmi dari 69 calon jemaah yang diklaim menjadi korban.
-
Hasil Verifikasi: Setelah mendapatkan daftar nama dari penyidik Polda Sulsel pada Januari 2026, ditemukan fakta bahwa beberapa nama dalam daftar tersebut sebenarnya sudah menerima pengembalian dana.
Indikasi Kampanye Hitam Bermuatan Politik
Kuasa hukum Putriana, Arthasasta Prasetyo Santoso, menilai serangan terhadap kliennya dilakukan secara berulang dan masif di media sosial maupun media arus utama. Ia menduga kuat adanya upaya kampanye hitam (black campaign) yang terorganisasi, mengingat latar belakang kliennya sebagai tokoh politik.
“Penghinaan ini berlangsung secara berulang. Kami melihat ada indikasi kepentingan politik di balik gerakan yang terus menyerang nama baik klien kami tanpa dasar bukti yang sah,” tegas Arthasasta.
Laporan ini kini sedang diproses oleh Mabes Polri guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para terlapor.
































