BENGKULU – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait fasilitas kredit antara PT Bank Raya Indonesia Tbk (dahulu BRI Agro Niaga) dan PT Desaria Plantation Mining (DPM) digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa melayangkan kritik tajam terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gugatan Perdata Dikriminalisasi?
Kuasa hukum terdakwa dari PT DPM, Bionda Johan Anggara, menilai perkara ini merupakan “salah kaprah” hukum. Menurutnya, hubungan antara PT DPM (debitur) dan Bank Raya (kreditur) murni didasari oleh perjanjian kredit perdata terkait pembiayaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kaur.
“Hubungan hukum ini sepenuhnya merupakan hubungan perdata yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak. Tidak tepat jika dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas Bionda. Ia menambahkan bahwa risiko bisnis seperti gagal bayar atau wanprestasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, seperti eksekusi jaminan (HGU) atau gugatan wanprestasi, bukan lewat jalur korupsi.
Sorotan Terhadap Perhitungan Kerugian Negara
Pihak kuasa hukum juga menyoroti ketidakcermatan dakwaan JPU terkait perhitungan kerugian negara. Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain:
-
Lembaga Perhitung: Kerugian negara diklaim dihitung oleh lembaga pendidikan, bukan oleh lembaga negara resmi yang berwenang seperti BPK atau BPKP.
-
Status Kerugian: JPU dinilai mencampuradukkan antara kerugian aktual dan potensi kerugian tanpa dasar perhitungan yang sah.
-
Itikad Baik: Keterlibatan terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo dalam penandatanganan kredit diklaim sebagai bentuk itikad baik untuk menambah agunan melalui aset pribadi (personal guarantee).
Peralihan Tanggung Jawab
Tim hukum juga mengungkapkan fakta adanya Akta Perjanjian Pengikatan Pengalihan Saham tertanggal 19 November 2019, yang menandai peralihan tanggung jawab hukum antara PT DPM dan PT KMB. Pengalihan ini diklaim telah diketahui dan disetujui oleh pihak bank, sehingga tanggung jawab hukum atas kredit tersebut seharusnya sudah berpindah.
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat menjunjung asas ultimum remedium, di mana hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir setelah jalur hukum lainnya (dalam hal ini perdata) ditempuh.
































