• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 27 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

    Sidang MK: Pemohon Ajukan Uji Materiil Pasal Perincian Objek Hak Tanggungan UU Tahun 1996

    Lindungi Inovasi Lokal, Kemenkum Kalsel Edukasi UMKM Perikanan tentang Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

    DJKI Gencarkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Daerah, Soroti Raperda Inisiatif Jawa Barat

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

  • Pencemaran Nama Baik

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

  • Waris

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kanwil Kemenkumham Kalbar Dukung Diplomasi Hak Cipta Indonesia di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)

    Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Guna Tingkatkan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Daerah

    Sidang MK: Pemohon Ajukan Uji Materiil Pasal Perincian Objek Hak Tanggungan UU Tahun 1996

    Lindungi Inovasi Lokal, Kemenkum Kalsel Edukasi UMKM Perikanan tentang Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta

    Kemenkumham Jabar Raih ‘Best Achievement’ Pelaporan LHK Berkat Strategi Gamification

    Kemenkumham Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Gayo

    Pemerintah Dorong Percepatan Registrasi Paten Sederhana untuk Inovasi UMKM

    Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi 3 Raperda Perlindungan Hukum

    DJKI Gencarkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Daerah, Soroti Raperda Inisiatif Jawa Barat

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

  • Pencemaran Nama Baik

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Hari Ini sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur RK

    Dua Kali Mangkir Sakit, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Jabar (RK)

    Pakar Hukum Nilai Dampak Digital Forensik Krusial dalam Kasus Ujaran Kebencian

    Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini

    Lisa Mariana Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Hari Ini, Minta Penundaan dengan Alasan Sakit

    Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

  • Waris

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

    Anak Angkat Ajukan Gugatan Tuntut Hak Waris Setara Anak Kandung

    Sengketa Waris Rp 10 Miliar, Adik Kandung Cabut Hak Waris Kakak dengan Dalih Pengabaian

    Perlindungan Legitime Portie: Pakar Hukum Soroti Batasan Wasiat Demi Hak Mutlak Ahli Waris

    Memahami Hukum Waris: Yurisprudensi ‘Diamnya Ahli Waris’ Sahkan Pembagian Harta

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Soal Utang 800M, Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka & Kemenkeu

by halo
13 Juni 2023
in Perdata, Perikatan
0 0
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp 800 miliar. Utang ini terkait dengan deposito yang hangus selama krisis keuangan pada tahun 1998.

Babah Alun, yang merupakan panggilan akrab Jusuf Hamka, mengklaim bahwa ia memenangkan gugatan terhadap pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada tahun 2012. Pada tahun 2015, telah ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan bahwa utang tersebut akan dibayarkan dalam waktu dua minggu setelah penandatanganan perjanjian saat itu.

BeritaTerkait

Menkomdigi Tegaskan AI Ciptakan 90 Juta Peluang Kerja Baru, Bukan Ancaman Bagi Tenaga Manusia

Mandiri Utama Finance (MUF) Resmi Ekspansi ke Papua, Perkuat Komitmen Layanan Pembiayaan di Timur Indonesia

Pengadilan Negeri Kupang dan Negara Mulai Sidangkan Perkara Perdata Baru Termasuk Kasus Perbuatan Melawan Hukum

Jusuf Hamka juga mengungkapkan adanya surat perjanjian antara perusahaannya, CMNP, dengan Kementerian Keuangan. Surat tersebut berjudul “Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.”

Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun, jumlah pembayaran yang diajukan oleh CMNP sebesar Rp 389.863.153.898,14 atau hampir Rp 400 miliar.

Jumlah tersebut termasuk bunga utang berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah untuk membayar utang beserta bunganya. Permohonan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada saat itu, yaitu Bambang Brodjonegoro.

Meskipun pemerintah setuju untuk membayar, saat itu perintah dari Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, adalah bahwa pembayaran utang tidak akan termasuk bunga atau sebesar Rp 400 miliar. Oleh karena itu, pemerintah mengungkapkan keberatannya terhadap permintaan Jusuf Hamka atau PT CMNP.

“Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk memahami kondisi keuangan negara dan kondisi ekonomi saat ini, sehingga menerima penawaran bahwa pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan tersebut akan dibayar hanya pokok utang tanpa bunga dan denda,” tulis surat yang diterima detikcom pada Rabu, 7 Juni 2023.

“Pihak Kedua menyatakan keberatannya terhadap penawaran dari Pihak Pertama bahwa yang akan dibayarkan hanya pokok utang tanpa bunga, dan Pihak Kedua tetap mengacu pada hasil kesepakatan awal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128

/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada No. BA-004/BA/INKRACHT/2015 tertanggal 12 Agustus 2015,” lanjut keterangan dalam surat tersebut.

Akhirnya, terjadi negosiasi mengenai pengurangan bunga atas utang tersebut. Surat tersebut juga mencatat bagaimana negosiasi pengurangan bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Akhirnya, total pembayaran yang disepakati antara pemerintah dan CMNP adalah sekitar Rp 170 miliar.

“Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran jumlah pokok utang dan bunga atas deposito berjangka, serta pembayaran jumlah pokok utang dan bunga atas rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp 78.919.666.781,00 + Rp 100.543.655.478,82 = Rp 179.463.322.259,82 (seratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma delapan puluh dua sen), kepada Pihak Kedua, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, dengan jumlah yang sama,” jelas surat tersebut.

Dalam perjanjian tersebut, tanda tangan ditulis oleh Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Indra Surya, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Purwanto, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Sofandi Arifin, dan Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Encep Sudarwan.

 

Editor : Efrath Mulya

Previous Post

Kekurangan dan Kelebihan Tanda Tangan Elektronik Guna Perlindungan Konsumen

Next Post

“Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

Next Post

"Hanya Guyonan Netizen", Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut "Lord"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

KPK Tangkap Pejabat Daerah Terkait Suap Proyek Infrastruktur Rp50 Miliar

3 minggu ago

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

8 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In