Jakarta, 15 Juni 2023 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak gentar menghadapi tantangan hukum yang dilayangkan oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan gugatan balik yang menarik perhatian banyak orang.
Perkomhan memilih untuk menggugat Menko Polhukam karena komentarnya yang kontroversial mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan pemilu. Namun, Mahfud MD tidak tinggal diam dan dengan tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar.
“Dikatakan bahwa saya melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Apakah mengomentari putusan pengadilan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum?” ungkap Mahfud dalam pernyataan yang menarik perhatian, Kamis (15/6/2023) petang.
Menko Polhukam juga mempertanyakan legalitas Perkomhan dalam mengajukan gugatan terhadap komentar-komentar yang diberikannya terkait putusan PN Jakpus. Untuk itu, Mahfud MD dengan mantap merespons dengan gugatan balik yang mengejutkan, memberikan dinamika baru dalam kasus ini.
“Mengingat gangguan yang saya alami, saya akan mengajukan gugatan balik kepada Perkomhan dengan tuntutan sebesar Rp 5 miliar dan juga meminta sita jaminan,” ujar Mahfud dengan penuh keyakinan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia tidak pernah mendengar tentang Perkomhan dan tiba-tiba menerima gugatan dari mereka sebagai Menko Polhukam dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum (PMH).
Kasus ini semakin menarik perhatian karena Menko Polhukam menyoroti bahwa puluhan orang setiap hari memberikan komentar terhadap putusan pengadilan tanpa pernah dianggap melanggar hukum. Ia juga menambahkan bahwa hampir semua pimpinan partai politik utama yang telah melewati verifikasi turut mengomentari putusan PN Jakpus.
“Tidak sedikit politisi, akademisi, pengamat, dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu keliru. Mengapa mereka juga tidak digugat oleh Perkomhan jika dianggap melanggar hak perdata mereka?” tanya Mahfud dengan tajam.
“Dalam hal ini, tingkat banding membatalkan seluruh putusan PN, yang menunjukkan bahwa komentar publik tersebut benar secara hukum,” tegas Mahfud, memberikan sudut pandang yang menarik bagi para pembaca. Dilansir dari Tribunnews, Perkomhan menggugat Menko Polhukam Mah
fud MD dengan tuntutan sebesar Rp 1.025.000.000. Perkomhan berpendapat bahwa Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam komentarnya, menciptakan tensi dan ketegangan dalam perseteruan hukum ini.