• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 13 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Menko Polhukam Mahfud MD Melawan Tantangan Hukum dari Perkomhan: Perseteruan Mendebarkan di Balik Komentar Kontroversial

by admin
19 Juni 2023
in Perdata
0 0
0
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 15 Juni 2023 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak gentar menghadapi tantangan hukum yang dilayangkan oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan gugatan balik yang menarik perhatian banyak orang.

Perkomhan memilih untuk menggugat Menko Polhukam karena komentarnya yang kontroversial mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan pemilu. Namun, Mahfud MD tidak tinggal diam dan dengan tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar.

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

“Dikatakan bahwa saya melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk menunda tahapan pemilu. Apakah mengomentari putusan pengadilan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum?” ungkap Mahfud dalam pernyataan yang menarik perhatian, Kamis (15/6/2023) petang.

Menko Polhukam juga mempertanyakan legalitas Perkomhan dalam mengajukan gugatan terhadap komentar-komentar yang diberikannya terkait putusan PN Jakpus. Untuk itu, Mahfud MD dengan mantap merespons dengan gugatan balik yang mengejutkan, memberikan dinamika baru dalam kasus ini.

“Mengingat gangguan yang saya alami, saya akan mengajukan gugatan balik kepada Perkomhan dengan tuntutan sebesar Rp 5 miliar dan juga meminta sita jaminan,” ujar Mahfud dengan penuh keyakinan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia tidak pernah mendengar tentang Perkomhan dan tiba-tiba menerima gugatan dari mereka sebagai Menko Polhukam dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum (PMH).

Kasus ini semakin menarik perhatian karena Menko Polhukam menyoroti bahwa puluhan orang setiap hari memberikan komentar terhadap putusan pengadilan tanpa pernah dianggap melanggar hukum. Ia juga menambahkan bahwa hampir semua pimpinan partai politik utama yang telah melewati verifikasi turut mengomentari putusan PN Jakpus.

“Tidak sedikit politisi, akademisi, pengamat, dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu keliru. Mengapa mereka juga tidak digugat oleh Perkomhan jika dianggap melanggar hak perdata mereka?” tanya Mahfud dengan tajam.

“Dalam hal ini, tingkat banding membatalkan seluruh putusan PN, yang menunjukkan bahwa komentar publik tersebut benar secara hukum,” tegas Mahfud, memberikan sudut pandang yang menarik bagi para pembaca. Dilansir dari Tribunnews, Perkomhan menggugat Menko Polhukam Mah

fud MD dengan tuntutan sebesar Rp 1.025.000.000. Perkomhan berpendapat bahwa Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam komentarnya, menciptakan tensi dan ketegangan dalam perseteruan hukum ini.

Previous Post

Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

Next Post

Wanita di Gresik Nyaris Bunuh Diri Setelah Ketahuan Suami Selingkuh

Next Post

Wanita di Gresik Nyaris Bunuh Diri Setelah Ketahuan Suami Selingkuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

desi adult mms video telegram channel ✓ 50+ Best NSFW Channels

1 tahun ago

Puan dan Bambang Pacul Hadiri Penutupan Kongres Demokrat, Disambut AHY

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In