• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 11 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perceraian

Wanita di Gresik Nyaris Bunuh Diri Setelah Ketahuan Suami Selingkuh

by admin
21 Juni 2023
in Perceraian, Perdata
0 0
0
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gresik, 19 Juni 2023 – Seorang wanita di Gresik berinisial AR (45) hampir saja melakukan percobaan bunuh diri setelah suaminya mengetahui perselingkuhannya. Insiden tragis ini terjadi ketika mereka sedang dalam mediasi di balai desa.

AR, seorang warga Sukorejo, Kebomas, Gresik, ketahuan sedang bersama seorang pria berinisial HR (50). Suaminya, BS, mengungkapkan perselingkuhan tersebut dan memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Kepala Desa Kedanyang, Achmad Mustofa, mengundang ketiganya untuk melakukan mediasi di Balai Desa Kedanyang pada hari Senin (19/6/2023) siang. Namun, di saat itulah AR melakukan tindakan putus asa dengan menelan puluhan pil.

Untungnya, upaya bunuh diri tersebut berhasil digagalkan berkat campur tangan warga sekitar dan perangkat desa. Mereka berusaha meminta AR memuntahkan pil yang telah ditelannya, meskipun AR sempat memberontak.

Kisruh ini menjadi perhatian warga setempat yang menyaksikannya. AR bahkan menangis histeris memohon agar suaminya memaafkan perselingkuhannya dengan pria lain.

“Akibat suaminya ingin melanjutkan melalui jalur hukum, ia menolak diproses. Itu terjadi spontan, dalam percakapan tiba-tiba saja ia menelan pil. Beruntung kejadian ini dapat digagalkan,” ujar Achmad pada hari Senin (19/6/2023).

Achmad menegaskan bahwa BS, AR, dan HR bukan warga Desa Kedanyang. AR diketahui tinggal di salah satu rumah kos di wilayah Kedanyang.

“Kami hanya menyediakan mediasi karena kejadian tersebut terjadi di desa kami. Untuk proses selanjutnya, akan diserahkan ke Polsek Kebomas,” tambah Achmad.

Achmad juga berharap agar pemilik rumah kos dapat lebih selektif dalam menyewakan kamar, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Pihak desa akan memberikan himbauan kepada pemilik rumah kos di Desa Kedanyang. Setiap penghuni atau tamu indekos diwajibkan untuk menyampaikan identitas mereka ke RW setempat.

“Selain itu, kami akan lebih sering melakukan inspeksi mendadak di rumah-rumah kos,” tutupnya.

Dalam informasi yang dikumpulkan oleh detikJatim, BS sebelumnya telah memiliki firasat adanya perselingkuhan oleh istrinya. Oleh karena itu, ia mengawasi kamar kos tempat istrinya tinggal di Desa Kedanyang.

Setelah itu, BS mengajak teman-temannya untuk menggerebek istrinya. Pada saat penggerebekan, AR terlihat sedang bersama HR. Bersama dengan teman-temannya, BS membawa HR dan AR ke Balai Desa Kedanyang pada malam Minggu (18/6/2023). Di sana, BS merekam video kejadian perselingkuhan tersebut dan video tersebut menjadi viral di media sosial.

Previous Post

Menko Polhukam Mahfud MD Melawan Tantangan Hukum dari Perkomhan: Perseteruan Mendebarkan di Balik Komentar Kontroversial

Next Post

Si Kembar Rihana-Rihani Tertangkap oleh Polisi atas Kasus Penipuan Jual Beli iPhone senilai Rp 35 Miliar

Next Post

Si Kembar Rihana-Rihani Tertangkap oleh Polisi atas Kasus Penipuan Jual Beli iPhone senilai Rp 35 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Periksa Direktur Developer, KPK Dalami Aliran Dana Eks Kakanwil Pajak Jakarta

2 bulan ago

Kabar Mengejutkan di Kasus Jiwasraya Usai Lama Tak Terdengar

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In