Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan bahwa aduan terkait perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Tidak hanya itu, angka perceraian ASN juga mengalami lonjakan yang mencolok.
Data dari KASN menunjukkan bahwa dalam rentang empat tahun terakhir, terdapat 172 kasus aduan yang terkait dengan perselingkuhan dan masalah rumah tangga ASN. Ketua KASN, Agus Pramusinto, mengungkapkan temuan ini dalam sebuah webinar yang berjudul ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, pada Rabu (30 Agustus 2023).
Agus Pramusinto menjelaskan bahwa selama tahun 2020 hingga 2023, sebanyak 25 persen dari total pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga ASN, yang mencapai jumlah sebanyak 172 kasus.
Kasus perselingkuhan yang dilaporkan melibatkan ASN dengan sesama ASN dan juga dengan masyarakat non-ASN. Angka ini juga cenderung lebih tinggi jika menggabungkan aduan yang masuk di berbagai biro kepegawaian pemerintah daerah.
“Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah,” ujar Agus.
Agus Pramusinto memberikan peringatan bahwa perselingkuhan ASN memiliki dampak yang serius, tidak hanya terhadap individu yang terlibat, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya. Perselingkuhan dapat merusak integritas moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN. Selain itu, ini juga dapat mengancam stabilitas rumah tangga ASN dan pihak lain yang terlibat, serta merusak nama baik instansi di mata publik.
Tingginya kasus perselingkuhan dan perceraian ASN menjadi isu yang penting untuk diatasi guna menjaga etika dan moralitas dalam pelayanan publik serta menjaga citra pemerintah di mata masyarakat.