**Penangkapan Tersangka Curas di Bengkulu Selatan: Keberhasilan Tim Totaici**
Bengkulu Selatan – Tim Tindak Pidana Tertentu Curanmor dan Curas (Totaici) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan, dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Hari Jumat, Tanggal 8 September 2023, pukul 13.30 WIB, berhasil menangkap seorang tersangka kasus Curas (Curanmor dengan Kekerasan) yang terjadi pada Rabu tanggal 3 Mei 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Padang Panjang, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tersangka yang berhasil diamankan adalah H. Sn, seorang swasta berusia 32 tahun, beralamat di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kronologi peristiwa Curas tersebut bermula ketika korban bersama seorang temannya baru saja menyelesaikan mencuci foto untuk ijazah di salah satu tempat cucian foto. Setelah selesai, korban bermaksud mengantarkan temannya pulang ke kosan. Namun, perjalanan mereka terhenti saat diberhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal di Jalan Raya Pandang Panjang. Para pelaku dengan tegas menyerang korban, bahkan menendangnya sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban terjatuh. Kemudian, pelaku merebut handphone milik korban sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
Setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut, Tim Totaici langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya mereka membuahkan hasil ketika pada Hari Jumat, Tanggal 8 September 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, mereka menerima informasi bahwa pelaku Curas tersebut sedang berada di rumahnya di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tanpa menunggu waktu lama, Tim Totaici segera bergegas menuju rumah pelaku dan berhasil menemukan tersangka di dalam rumah. Pelaku ditangkap tanpa melawan atau melakukan perlawanan yang berarti.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke markas Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita oleh tim kepolisian meliputi satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BD 6710 BW, serta satu unit handphone merek Oppo A92 berwarna biru.
Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK, Wakapolres Bengkulu Selatan, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Pasal ini mengatur hukuman penjara dengan maksimal 9 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan Curas.
Penangkapan tersangka Curas ini adalah bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serupa dan memperkuat ketertiban serta keamanan di wilayah Bengkulu Selatan.