• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 11 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HAKI

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

by admin
16 Januari 2025
in HAKI, Perdata
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Sepeda listrik sudah banyak yang melintas di jalan-jalan umum. Perlu diketahui, ada aturan resmi dari pemerintah terkait penggunaan sepeda listrik.

Dengan mematuhi aturan tersebut, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Berikut daftar aturan mengendarai sepeda listrik.

Syarat Keselamatan Sepeda Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Tenaga Motor Listrik, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, disebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  • Lampu utama;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang;
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
  • Klakson atau bel; dan
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Sepeda listrik yang termasuk dalam kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.

Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Berikut daftar aturan yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020.

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun, dengan catatan pengguna yang berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti:
    • Berkendara dengan tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
    • Memberi prioritas pada pejalan kaki
    • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
    • Membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi
  • Boleh membawa penumpang apabila sepeda listrik memiliki tempat duduk khusus penumpang
  • Berkendara hanya di lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu, seperti daerah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day) dan kawasan wisata.

Ketentuan Penyewaan Sepeda Listrik

Jika sepeda listrik disewakan, orang/badan yang menyewakan harus:

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

  • Menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar;
  • Memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain; dan
  • Mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan.
Previous Post

Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

Next Post

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Bibit Tembakau Sintetis di Depok

Next Post

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Bibit Tembakau Sintetis di Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Aksi Tak Biasa Ojol Tuntut THR: Lesehan Bareng Menteri di Kemenaker

3 bulan ago

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Komentari Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka

1 tahun ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In