• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

by admin
23 Februari 2025
in Perdata
0 0
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi. Kini, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.

Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan korban, Nikita Mirzani diduga meminta uang tersebut dengan dalih ‘tutup mulut’ usai menjelekkan produk milik pelapor. Nikita sempat membantah terkait tuduhan pihak pelapor tersebut.

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Beras Bulog di Depok, 1 Orang Ditangkap

Nikita sendiri absen pemeriksaan sebagai tersangka dan meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3) mendatang. Namun penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan pekan depan.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berikut ini perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Duduk Perkara
Pelapor dalam hal ini wanita berinisial RGP, yang merupakan bos skincare. Kasus dilaporkan pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan/atau TPPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Kamis (20/2)

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan.

“Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi respons dari Terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelasnya.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor pada 14 November. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” tuturnya.

Nikita Mirzani Tersangka
Penyidik Direktorat Siber lalu melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Kasus tersebut lalu naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2). Berdasarkan alat bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Ade Ary.

Polisi menegaskan penetapan Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara. Secara rinci, Ade Ary menjelaskan alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti dokumen hingga bukti digital.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan Nikita Mirzani. Polisi menyita bukti transfer uang diduga pemerasan tersebut.

Selain itu, barang bukti selanjutnya berupa digital, yaitu flash disk dan ponsel yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisis forensik.

Bantahan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut dan mengklaim uang Rp 4 miliar itu adalah untuk endorsement.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.

“Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu,” ujar Fahmi, saat dihubungi, Kamis (20/2).

Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.

“Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M. Setelah itu diberikan dengan cara dua kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali,” jelasnya.

Fahmi menyebut dalam pembicaraan soal uang tersebut tidak ada pemaksaan atau pengancaman yang dilakukan oleh kliennya, Nikita Mirzani.

Dia pun menekankan Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha skincare tersebut. Dia menduga memang ada kepentingan dari pengusaha itu.

“Di sini ada seseorang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba meminta tolong supaya bisa berkomunikasi, tetapi Nikita awalnya tidak mau, dan itu diserahkan kepada Ismail (IM). Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan. Logikanya seperti itu,” ujarnya.

“Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini,” sambungnya.

Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dia meminta agar polisi menghadirkan saksi ahli untuk menafsirkan soal ‘pemerasan dan pengancaman’ tersebut.

Previous Post

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Beras Bulog di Depok, 1 Orang Ditangkap

Next Post

Trump Minta Ukraina Kembalikan Uang Bantuan dari AS Terkait Perang

Next Post

Trump Minta Ukraina Kembalikan Uang Bantuan dari AS Terkait Perang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata ke Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

3 bulan ago

Coba Kudeta-Culik Menteri, 4 Anggota Kelompok Ekstremis Jerman Dipenjara

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In