• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Beras Bulog di Depok, 1 Orang Ditangkap

by admin
23 Februari 2025
in Perdata
0 0
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Depok – Polisi menangkap pria bernama Viqi Elang Eko Saputro (29) karena mengoplos beras di Depok, Jawa Barat. Modusnya, pelaku mencampur beras biasa dengan beras demak Merk Berlian dan beras Menir, lalu dikemas ulang menjadi kemasan baru merek Daun Suji dan Rinjani.
“(Modus pelaku) Mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras demak Merk Berlian dan beras Menir selanjutnya dikemas ulang menjadi kemasan ukuran 1 Kg dengan Merk Daun Suji dan Rinjani,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).

Mulanya, Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pangan. Polisi menyelidiki Toko Elang Jaya Pasar Agung di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok.

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Saat diselidiki, didapati karyawan toko bernama Subadri yang tengah mengoplos beras. Subadri mencampur beras Merk Permata dan beras Menir menjadi ukuran 1 Kg menjadi merk Daun Suji dan Rinjani.

“(Lalu) kedaptan Saudara Subadri sedang mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras merk Permata dan Beras Menir menjadi kemasan ukuran 1 Kg dengan merk Daun Suji dan Rinjani,” jelasnya.

Zendrato mengatakan Subadri diperintahkan oleh Viqi yang merupakan pemilik toko. Viqi memerintahkan Subadri untuk mengoplos beras tersebut dengan perbandingan 200 gram beras bulog dengan 600 gram beras demak Merk Permata dan 200 gram beras Menir.

“Yang mana saudara Subadri telah diperintah oleh pemilik toko Saudara Viqi Elang Eko Saputro untuk mengoplos beras tersebut dengan perbandingan 200 gram beras Bulog, 600 gram beras Demak merk Permata dan 200 gram beras Menir,” tuturnya.

Zendrato mengatakan Viqi menggaji Subadri sebesar Rp 1 juta per bulan untuk mengoplos beras. Diketahui, Viqi mendapat beras demak Perata dari Pasar Induk, Cipinang dengan ukuran 50 kg dengan harga Rp 12.150.

“Dan beras Menir dengan harga Rp 9.000 kemudian mendapatkan beras bulog tersebut dari seseorang yang bernama Saudara Adit dengan harga Rp 11.300 per kg. Yang mana Saudara Adit diduga memiliki akses untuk membeli langsung beras tersebut ke Gudang Bulog Sunter Jakarta Utara,” jelasnya.

Zendrato mengatakan beras hasil oplosan Merk Daun Suji dan Rinjani lalu dijual kepada konsumen sejak bulan Desember 2024. Pelaku bisa menghasilkan 4 ton beras oplosan per hari dengan keuntungan Rp 600 per kg. Jika dikalkulasikan, pelaku mendapat Rp 2,4 juta per hari.

“Kemudian harganya dari satu packaging yang sudah berhasil, yang dikemas itu dia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 600. Jadi kalau kita ketahui kalau misalnya dalam sehari 4 ton dalam mengumpulkan baik itu beras raskin, beras demak, itu berapa yang 4 ton keuntungan diperoleh dalam satu hari dikali Rp 600,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Previous Post

6 Personel Ditressiber Polda Jateng Masih Diperiksa Propam Polri Terkait Sukatani

Next Post

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Next Post

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

2 tahun ago

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

4 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In