• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 13 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Layakkah Koruptor Dihukum Mati? | Catatan Demokrasi tvOne

by admin
12 Maret 2025
in Tanpa Kategori
0 0
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

 

Pendapat Fredrich Yunadi terhadap hukuman mati bagi koruptor ialah sangat tidak setuju, ada beberapa alasan yang bisa dikemukakan:

BeritaTerkait

EXAMPLEARTICLE

Quantum AI Trading Software Review

Vincispin Portugal: Game Localization And Translation Accuracy

 

  1. Hak Asasi Manusia (HAM)

 

  • Hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
  • Banyak organisasi internasional, seperti PBB dan Amnesty International, menolak hukuman mati karena dianggap kejam dan tidak manusiawi.

 

  1. Tidak Menjamin Efek Jera

 

  • Negara dengan hukuman mati, seperti Tiongkok, tetap mengalami kasus korupsi meskipun pelakunya dihukum mati. Sehingga terbukti hukuman an mati TIDAK MENGAKIBATKAN ADANYA EFEK JERA.
  • Studi menunjukkan bahwa hukuman berat bukan satu-satunya faktor yang mencegah seseorang melakukan korupsi. Faktor sistem pengawasan yang kuat dan transparansi lebih efektif dalam mencegah korupsi, generasi muda sudah sejak dini ditanamkan bahwa korupsi sangat memalukan keluarga dan pelaku korupsi harus dikucilkan oleh keluarga dsb.

 

  1. Potensi Kekeliruan dalam Penegakan Hukum

 

  • Sistem hukum di Indonesia masih memiliki banyak celah, termasuk kemungkinan salah tangkap dan rekayasa kasus.
  • Jika seseorang yang tidak bersalah dihukum mati, kesalahan itu tidak bisa diperbaiki, karena sudah mati apa yang diperbaiki ?

 

  1. Korupsi Bukan Kejahatan yang Bersifat Langsung Membunuh

 

  • Berbeda dengan terorisme atau pembunuhan berencana, korupsi tidak secara langsung menghilangkan nyawa.
  • Lebih tepat menghukum pelaku dengan pidana seumur hidup serta menyita seluruh aset hasil korupsi baik dari koruptor maupun keluarga sanak keluarga dan teman nya untuk dikembalikan ke negara. HUKUM BUKAN BALAS DENDAM.

 

  1. Hukuman Alternatif yang Lebih Efektif

 

  • Penyitaan total harta koruptor dan seluruh keluarganya baik yang didalam maupun diluar negeri, untuk mengganti kerugian negara.
  • Pidana seumur hidup tanpa remisi (pencabutan hak remisi harus dicantumkan dalam amar putusan), agar mereka merasakan akibat perbuatannya sepanjang hidup.
  • Dijatuhui sebagai Pekerja sosial, wajib bekerja sosial dengan menggunakan baju/kaos/rompi tertera ‘ SAYA KORUPTOR “ di fasilitas public, setiap hari tanpa ada hari libur, sebagai bentuk hukuman moral dan sosial.( ini wajib dicantumkan dalam amar putusan ).
  • Penyanderaan terhadap keluarga bergaris lurus terhadap Tersangka yang melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan.

 

  1. Tindak Pidana Korupsi ditangani oleh semua Penyidik yang sudah ada dengan adanya Pengawasan Internal maupun eksternal yang SUPER KETAT

 

  1. Pembagian tugas dan wewenang yang jelas dan transparan:
  • Penyidik KPK : untuk kasus korupsi besar dan sangat serius  yang nilai kerugian negeri ( BUKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA) diatas satu triliun rupiah.
  • Penyidik Kejaksaan : untuk kasus korupsi diatas 200 milyar dibawah satu triliun, termasuk korupsi yang timbul dalam internal Kejaksaan, instansi Pemerintah, badan-2 yang didirikan pemerintah termasuk BUMN, BUMD, Koperasi, Perbankan, OJK, Bank Indonesia, kantor pajak, bea cukai, kas negara.
  • Penyidik Kepolisian : untuk kasus korupsi sedang tapi masif dibawah 200 milyar, termasuk adanya Pungli/korupsi diinternal Polri, di Lembaga penegak hukum lainnya, Lingkungan instansi Pemerintah dan Badan-2 yang didirikan Pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, Koperasi, Perbankan, OJK, Bank Indonesia kantor pajak, bea cukai, kas negara dan juga LSM, lembaga penyiaran, Lembaga riset,  
  • Penyidik PPNS disupervisi dan diawasi KORWAS PPNS Polri, untuk menyidik kasus-2 korupsi kecil yang nilainya dibawah 100 Milyar yang terjadi di Depertemen, pengurusan izin-2, Ilegal mining, finance / bank dengan system rentenir, penggadaian

 

  1. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Panitera, Petugas Rutan & Lapas, Advokat, Markus, dan barang siapapun yang baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penanganan kasus korupsi dan menyimpamg dari masing – masing SOP maupun sumpah Jabatannya dijerat dengan pasal yang sama yang dijatuhui hukuman kasus korupsi aquo .

KESIMPULAN Fredrich Yunadi

Daripada menerapkan hukuman mati, lebih baik memperkuat sistem hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan koruptor dan seluruh sanak keluarganya benar-benar kehilangan seluruh asetnya dan dikucilkan oleh masyarakat serta baik terhadap pelaku korupsi maupun seluruh sanak keluarganya betul betul tidak bisa menikmati apapun dari perbuatannya.

Previous Post

Viral Pemotor Bongkar Separator Busway di Jakut Diduga Panik Ada Razia

Next Post

Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Next Post

Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Bareskrim Panggil Kades Kohod cs Tersangka Kasus Pagar Laut pada 24 Februari

3 bulan ago

Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

2 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In