JAKARTA, 11 November – Pemerintah terus gencar mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk kreatif mereka. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi produk UMKM di pasar domestik maupun global.
Poin-Poin Utama Kebijakan Pemerintah
- Perlindungan Hukum Krusial: Pendaftaran HAKI (terutama Merek Dagang, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis) menjadi benteng hukum bagi UMKM agar produk mereka tidak dijiplak atau diklaim oleh pihak lain, seperti yang sering terjadi dalam kasus sengketa merek kopi lokal.
- Peningkatan Nilai Jual: Produk yang memiliki sertifikat HAKI, khususnya Merek dan Indikasi Geografis (misalnya, Kopi Gayo), memiliki nilai jual dan daya saing yang lebih tinggi serta lebih mudah menembus pasar ekspor.
- Program Insentif: Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait (seperti Kemenkumham melalui DJKI dan Kemenkop UKM) menyediakan berbagai program insentif, termasuk subsidi biaya pendaftaran HAKI, untuk meringankan beban finansial pelaku UMKM.
- Edukasi dan Sosialisasi Masif: Pemerintah melakukan sosialisasi dan pendampingan secara intensif, terutama di daerah-daerah sentra UMKM, untuk mengubah pola pikir pelaku usaha agar memprioritaskan legalitas dan perlindungan HAKI sejak dini.
- Akses Permodalan: Sertifikat HAKI, terutama merek yang telah terdaftar, dapat dijadikan salah satu aset non-fisik yang dipertimbangkan oleh lembaga keuangan untuk memberikan akses permodalan atau pinjaman kepada UMKM.
































