JAKARTA – Industri kedai kopi lokal di Indonesia sedang menghadapi tantangan hukum terkait perlindungan merek dagang. Kasus pelanggaran HAKI yang melibatkan merek kopi lokal, seperti sengketa penggunaan kata “KOPITIAM”, kembali berlanjut ke Pengadilan Niaga, menekankan pentingnya prinsip pendaftaran merek first-to-file.
Poin-Poin Utama Sengketa Merek Kopi
- Sengketa Kata Umum: Inti dari sengketa ini adalah gugatan dari pemilik merek “KOPITIAM” (terdaftar atas nama Abdul Alex Soelystio) terhadap merek-merek lain yang menggunakan kata tersebut, padahal kopitiam dalam bahasa Tionghoa berarti ‘kedai kopi’ atau ‘warung kopi’.
- Kekuatan First-to-File: Meskipun kata kopitiam bersifat umum, pemilik merek terdaftar yang pertama kali mengajukan dan mendapatkan sertifikat pendaftaran merek untuk kelas tertentu (prinsip first-to-file) di Indonesia memiliki hak eksklusif yang kuat.
- Putusan Hukum: Berbagai putusan pengadilan, termasuk di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), cenderung memenangkan pihak yang lebih dahulu mendaftar. MA bahkan pernah memutuskan bahwa pemilik merek seperti “Lau’s Kopitiam” harus mengganti namanya karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek “KOPITIAM” yang sudah terdaftar.
- Ancaman Pidana dan Denda: Pelanggaran HAKI merek dagang bukan hanya berujung pada pembatalan merek, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
































