• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Jumat, 17 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

    Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

    Palembang Daftarkan 167 Kekayaan Intelektual Komunal

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

    Kemenkumham Lampung Himpun OBH untuk Sukseskan Pelatihan Paralegal Serentak 2025

    Kemenkumham Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Inovasi Pangan dengan Pendaftaran HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

  • Pencemaran Nama Baik

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

    Pelapor Eks Dosen UIN Dinilai Hambat Proses Hukum Setelah Berulang Kali Absen Panggilan Polisi

    Konflik Dunia Digital: Influencer Game Online Polisikan 3 Rekan Sesama Agensi

    Vonis Diperberat: Iqlima Kim Dihukum 6 Bulan Penjara di Kasus Hotman Paris

    Viral Tuduhan Narkoba: SMKN 7 Palembang Buka Suara, Guru Merasa Nama Baik Dicemarkan

    Putusan MK UU ITE 2024: Kekhawatiran Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi ‘Keranjang Sampah’

    Ketua Komisi VII DPR RI Laporkan Pihak Penuding ke Polda Babel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

    Mendalami Konsep Ahli Waris Pengganti: Penjelasan Hukum Waris Islam dan Hak Pewaris

    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    MA dan Australia Bahas Pemanfaatan Digital ID untuk Penanganan Perkara HAKI

    Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

    Kopi Arabika Manggarai Raih Indikasi Geografis, Perkuat Posisi Global

    Palembang Daftarkan 167 Kekayaan Intelektual Komunal

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

    Kemenkumham Lampung Himpun OBH untuk Sukseskan Pelatihan Paralegal Serentak 2025

    Kemenkumham Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Inovasi Pangan dengan Pendaftaran HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

  • Pencemaran Nama Baik

    Analisis Penilaian Kerugian Subjektif: Hakim Diminta Pertimbangkan Pangkat Korban Penghinaan

    Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

    Mediasi Gagal, Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Dokter Gigi vs Pasien Dilanjutkan

    Pelapor Eks Dosen UIN Dinilai Hambat Proses Hukum Setelah Berulang Kali Absen Panggilan Polisi

    Konflik Dunia Digital: Influencer Game Online Polisikan 3 Rekan Sesama Agensi

    Vonis Diperberat: Iqlima Kim Dihukum 6 Bulan Penjara di Kasus Hotman Paris

    Viral Tuduhan Narkoba: SMKN 7 Palembang Buka Suara, Guru Merasa Nama Baik Dicemarkan

    Putusan MK UU ITE 2024: Kekhawatiran Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi ‘Keranjang Sampah’

    Ketua Komisi VII DPR RI Laporkan Pihak Penuding ke Polda Babel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Sengketa Waris Non-Muslim di Bali: Anak Angkat Minta Penetapan Ahli Waris di PN Denpasar

    Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Lokasi Sengketa Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

    Mendalami Konsep Ahli Waris Pengganti: Penjelasan Hukum Waris Islam dan Hak Pewaris

    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Relokasi Warga Terdampak Radioaktif di Serang

by halo
17 Oktober 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG, 17 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, secara resmi melakukan relokasi 19 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di area yang teridentifikasi terdampak paparan zat radioaktif. Keputusan tegas ini diambil demi menjamin keamanan warga dan memuluskan proses dekontaminasi intensif di lokasi tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari penanganan darurat pasca-temuan material radioaktif yang sempat membuat panik masyarakat setempat dan memerlukan tindakan segera dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

BeritaTerkait

Menpora Tinjau P3SON Hambalang untuk Evaluasi dan Pemanfaatan Aset Negara

Inspirasi dari BPR Bahteramas: Suryaningsih, dari Nol Menuju Direktur Utama

Kejagung Periksa 15 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

 

Alasan Utama Relokasi

 

Relokasi ini bersifat wajib dan sementara, dengan fokus utama adalah keselamatan publik:

  1. Keamanan Warga: Prioritas utama adalah menjauhkan warga, terutama anak-anak dan lansia, dari paparan radiasi yang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan serius jangka panjang.
  2. Mempermudah Dekontaminasi: Proses pembersihan dan dekontaminasi area yang terpapar radioaktif membutuhkan waktu, peralatan khusus, dan zona aman yang steril. Kehadiran warga di lokasi akan menghambat efektivitas dan keamanan tim BAPETEN dalam bekerja.
  3. Pengujian Jangka Panjang: Setelah dekontaminasi, area tersebut masih membutuhkan waktu untuk pengujian dan pemantauan radiasi secara berkala sebelum dinyatakan aman untuk dihuni kembali.

 

Kebutuhan dan Dukungan bagi Warga

 

Pemkab Serang memastikan bahwa seluruh 19 KK yang direlokasi akan mendapatkan dukungan penuh selama masa penempatan sementara:

  • Fasilitas Hunian Sementara: Warga ditempatkan di hunian sementara yang layak, lengkap dengan akses air bersih dan sanitasi.
  • Bantuan Logistik dan Kesehatan: Pemkab menyediakan bantuan logistik dasar, termasuk makanan, kebutuhan sandang, serta layanan pemeriksaan kesehatan rutin, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, untuk memantau dampak paparan radiasi.
  • Kompensasi: Pemerintah pusat dan daerah tengah menyusun skema kompensasi yang adil untuk menutupi kerugian yang dialami warga akibat terganggunya aktivitas ekonomi mereka.

Pemkab Serang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas (hoax), serta mengikuti seluruh arahan dari petugas resmi yang bertugas di lapangan.

Previous Post

Menpora Tinjau P3SON Hambalang untuk Evaluasi dan Pemanfaatan Aset Negara

Next Post

Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

Next Post

Tuntutan Perdata Ditekankan untuk Pemulihan Nama Baik Korban Penghinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Layakkah Koruptor Dihukum Mati? | Catatan Demokrasi tvOne

7 bulan ago

ASN Baru di Pinrang Diminta Tunjukkan Dedikasi Tinggi dalam Pelayanan

2 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In