• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Kamis, 22 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

    Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

    Buntut Perseteruan, Manajer Farel Prayoga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Putriana Hamda Dakka Polisikan Pengacara Makassar atas Dugaan Fitnah “Mafia Umrah”

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

    Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

    Buntut Perseteruan, Manajer Farel Prayoga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Putriana Hamda Dakka Polisikan Pengacara Makassar atas Dugaan Fitnah “Mafia Umrah”

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Korupsi

Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Riau Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 33 Miliar

by halo
22 Oktober 2025
in Korupsi
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PEKANBARU, 22 OKTOBER 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 33 miliar.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

BeritaTerkait

KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Berlanjut ke Pembuktian

Minimalisir Risiko Korupsi, KPK Bedah Kebijakan Penugasan Energi dan Subsidi di Pertamina

 

Detail dan Modus Korupsi

 

Kasus ini berpusat pada pengelolaan keuangan dan investasi di BUMD yang bergerak di sektor (sebutkan sektor BUMD jika ada, misal: perkebunan atau migas):

  • Jumlah Kerugian: Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kedua eks Dirut ini mencapai Rp 33.000.000.000.
  • Modus Operandi: Dugaan korupsi melibatkan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran dalam proyek atau investasi yang dilakukan BUMD. Modusnya antara lain:
    • Penyalahgunaan Dana Investasi: Menggunakan dana investasi BUMD untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa prosedur yang benar.
    • Mark-up Harga: Penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa terkait proyek BUMD.
  • Peran Tersangka: Kedua eks Dirut diduga kuat memiliki peran sentral dalam menyetujui, mengarahkan, dan menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

 

Proses Hukum dan Implikasi

 

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Polda Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dan melakukan upaya pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi.


 

Perbedaan BUMD dan BUMN

 

Dalam konteks ekonomi dan hukum Indonesia, apa perbedaan mendasar antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam hal kepemilikan modal dan tujuan utama pendiriannya?

Kriteria BUMD BUMN
Kepemilikan Modal Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Dasar Hukum Utama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan daerah terkait. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Tujuan Utama Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan menyediakan layanan publik di daerah. Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional dan menyediakan layanan publik secara nasional.

Kasus korupsi di BUMD Riau ini menunjukkan bahwa pengawasan internal dan eksternal terhadap BUMD perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah.

Previous Post

Hari Santri 2025: Indonesia Mengusung Tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”

Next Post

Konflik Internal Memanas: Netanyahu Pecat Kepala Keamanan Nasional Israel, Tzachi Hanegbi

Next Post

Konflik Internal Memanas: Netanyahu Pecat Kepala Keamanan Nasional Israel, Tzachi Hanegbi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Kebijakan Imigrasi Ketat Inggris Picu Krisis Kritis Tenaga Kerja NHS

3 bulan ago

Kasus Pembajakan Film Lokal, Produser Tempuh Jalur Hukum HAKI

4 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In