• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Rabu, 26 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

    Pemerintah Genjot Pendaftaran HAKI untuk Bentengi Produk Kreatif UMKM

    Sengketa Merek Kopi Lokal Memanas: Kasus “KOPITIAM” Berlanjut ke Meja Hijau

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

  • Pencemaran Nama Baik

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden: Delapan Tersangka Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

    Berkas Perkara Lisa Mariana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Kejati Jabar

    Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Usai Sebut ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

    Pemerintah Genjot Pendaftaran HAKI untuk Bentengi Produk Kreatif UMKM

    Sengketa Merek Kopi Lokal Memanas: Kasus “KOPITIAM” Berlanjut ke Meja Hijau

    Google Tarik Model AI Gemma Usai Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik Seorang Senator AS

    Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Musisi Indonesia

    Kemenkumham Sumsel Tegaskan Disiplin, Dorong Percepatan Layanan Hukum

    Konsultasi Puspaga Denpasar: Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak Diperkuat

    Gugatan UU BUMN Ditolak: MK Nyatakan Empat Permohonan Uji Materi UU BUMN Niet Ontvankelijke Verklaard

    Putusan MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji UU Kepemudaan, Pemohon Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

  • Pencemaran Nama Baik

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden: Delapan Tersangka Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

    Berkas Perkara Lisa Mariana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Kejati Jabar

    Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Usai Sebut ‘Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat’

    Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Dijadwalkan Ulang Pekan Ini, Polisi Ancam Upaya Paksa

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Klaim Bukti Forensik Kuatkan Penetapan Tersangka

    Kuasa Hukum Roy Suryo Masih Pertimbangkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka Polda Metro

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Soal Utang 800M, Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka & Kemenkeu

by halo
13 Juni 2023
in Perdata, Perikatan
0 0
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp 800 miliar. Utang ini terkait dengan deposito yang hangus selama krisis keuangan pada tahun 1998.

Babah Alun, yang merupakan panggilan akrab Jusuf Hamka, mengklaim bahwa ia memenangkan gugatan terhadap pemerintah dalam penagihan utang tersebut pada tahun 2012. Pada tahun 2015, telah ada perjanjian dengan Kementerian Keuangan bahwa utang tersebut akan dibayarkan dalam waktu dua minggu setelah penandatanganan perjanjian saat itu.

BeritaTerkait

Peringatan Stabilitas Keuangan: OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Waspada Risiko Gagal Bayar Kredit Kendaraan

Perjanjian Investasi Telkomsel-GoTo Diendus Kejaksaan Agung, Diduga Sebabkan Kerugian Negara Setara Nilai Suntikan Dana

Penipuan Lowongan Kerja Pilot Rugikan Rp 1,3 M, Pelaku Pegawai Bandara Soetta Terancam Gugatan Pengembalian Kerugian

Jusuf Hamka juga mengungkapkan adanya surat perjanjian antara perusahaannya, CMNP, dengan Kementerian Keuangan. Surat tersebut berjudul “Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.”

Dalam surat tersebut, diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun, jumlah pembayaran yang diajukan oleh CMNP sebesar Rp 389.863.153.898,14 atau hampir Rp 400 miliar.

Jumlah tersebut termasuk bunga utang berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah untuk membayar utang beserta bunganya. Permohonan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada saat itu, yaitu Bambang Brodjonegoro.

Meskipun pemerintah setuju untuk membayar, saat itu perintah dari Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, adalah bahwa pembayaran utang tidak akan termasuk bunga atau sebesar Rp 400 miliar. Oleh karena itu, pemerintah mengungkapkan keberatannya terhadap permintaan Jusuf Hamka atau PT CMNP.

“Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk memahami kondisi keuangan negara dan kondisi ekonomi saat ini, sehingga menerima penawaran bahwa pembayaran dalam rangka pelaksanaan putusan tersebut akan dibayar hanya pokok utang tanpa bunga dan denda,” tulis surat yang diterima detikcom pada Rabu, 7 Juni 2023.

“Pihak Kedua menyatakan keberatannya terhadap penawaran dari Pihak Pertama bahwa yang akan dibayarkan hanya pokok utang tanpa bunga, dan Pihak Kedua tetap mengacu pada hasil kesepakatan awal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128

/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada No. BA-004/BA/INKRACHT/2015 tertanggal 12 Agustus 2015,” lanjut keterangan dalam surat tersebut.

Akhirnya, terjadi negosiasi mengenai pengurangan bunga atas utang tersebut. Surat tersebut juga mencatat bagaimana negosiasi pengurangan bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Akhirnya, total pembayaran yang disepakati antara pemerintah dan CMNP adalah sekitar Rp 170 miliar.

“Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran jumlah pokok utang dan bunga atas deposito berjangka, serta pembayaran jumlah pokok utang dan bunga atas rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp 78.919.666.781,00 + Rp 100.543.655.478,82 = Rp 179.463.322.259,82 (seratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma delapan puluh dua sen), kepada Pihak Kedua, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, dengan jumlah yang sama,” jelas surat tersebut.

Dalam perjanjian tersebut, tanda tangan ditulis oleh Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Indra Surya, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Purwanto, Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Sofandi Arifin, dan Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum, Encep Sudarwan.

 

Editor : Efrath Mulya

Previous Post

Kekurangan dan Kelebihan Tanda Tangan Elektronik Guna Perlindungan Konsumen

Next Post

“Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

Next Post

"Hanya Guyonan Netizen", Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut "Lord"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Takut Ditagih Utang, Lima ASN Pemkab Pandeglang Bolos Kerja Selama Satu Tahun Penuh

3 minggu ago

Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran

8 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In