JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung merilis artikel edukasi hukum yang menyoroti persoalan kompleks dalam Hukum Waris, yaitu penentuan hak waris bagi ahli waris yang hilang (mafqud) atau tidak diketahui keberadaannya. Ketentuan ini sangat penting untuk memastikan pembagian harta warisan dapat dilakukan secara adil tanpa merugikan ahli waris lain.
Seorang mafqud adalah seseorang yang hilang dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia. Status hukum mafqud ini harus ditetapkan terlebih dahulu oleh pengadilan sebelum pembagian warisan dapat diselesaikan.
Penentuan Bagian Waris Berdasarkan Dua Kemungkinan
Artikel Kejaksaan menjelaskan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian status mafqud, penentuan bagian warisnya didasarkan pada dua skema utama, yaitu skema terburuk dan skema terbaik:
- Jika Mafqud Dianggap Hidup (Skema Terbaik):
Aset warisan yang menjadi bagian mafqud akan dipisahkan dan ditahan (tawaqquf). Pembagian sisa harta warisan kepada ahli waris lain dilakukan dengan asumsi mafqud masih hidup. Harta mafqud akan dikelola oleh pengadilan atau wali sampai statusnya jelas.
- Jika Mafqud Dianggap Meninggal (Skema Terburuk):
Dalam skema ini, harta warisan akan dihitung dan dibagikan dengan asumsi mafqud telah meninggal dunia. Ahli waris lain akan mendapatkan bagian yang lebih besar.
Tujuan Pencegahan Kerugian
Tujuan utama dari mekanisme hukum ini adalah untuk menghindari kerugian bagi semua ahli waris yang sah. Harta yang ditahan atau ditangguhkan (bagian mafqud) akan dibagikan kepada ahli waris lain yang berhak jika setelah batas waktu tertentu mafqud secara hukum dinyatakan meninggal (melalui putusan pengadilan).
Ketentuan mengenai mafqud ini memastikan bahwa meskipun ada ketidakpastian, proses hukum waris tetap dapat berjalan demi menjamin kepastian bagi ahli waris yang jelas statusnya.
Apakah Anda tertarik mengetahui bagaimana hukum menetapkan batas waktu bagi seseorang untuk dapat dinyatakan sebagai mafqud (hilang)?