JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh bank konvensional di Indonesia untuk merevisi ulang kontrak-kontrak kredit standarnya. Aturan ini secara spesifik bertujuan untuk melindungi konsumen dari keberadaan klausul eksonerasi (pelepasan tanggung jawab) yang dinilai merugikan nasabah dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Kebijakan ini merupakan langkah progresif BI untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pihak bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur.
Fokus Utama: Penghapusan Klausul Eksonerasi
Klausul eksonerasi adalah ketentuan dalam perjanjian baku yang isinya membebaskan salah satu pihak (dalam hal ini, bank) dari tanggung jawab hukum yang seharusnya ditanggung.
- Klausul yang Dilarang: BI melarang keras pencantuman klausul yang secara sepihak membebankan risiko kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan bank kepada nasabah. Contoh umum dari klausul eksonerasi yang diincar adalah ketentuan yang membebaskan bank dari tanggung jawab atas kehilangan dana nasabah akibat kegagalan sistem atau keamanan, padahal kelalaian ada di pihak bank.
- Tujuan Regulasi: Kewajiban revisi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perjanjian baku. Kontrak kredit harus mencerminkan prinsip itikad baik dan tidak boleh menempatkan nasabah pada posisi yang jauh lebih lemah (unfair bargaining position).
Implikasi Bagi Bank dan Nasabah
Revisi kontrak kredit ini membawa konsekuensi besar bagi industri perbankan dan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen:
- Beban Bank: Bank diwajibkan untuk menanggung risiko yang memang menjadi tanggung jawabnya dan harus meningkatkan standar operasional dan keamanan mereka untuk meminimalkan kerugian nasabah.
- Kepercayaan Konsumen: Adanya klausul yang lebih adil diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
- Proses Revisi: BI memberikan tenggat waktu yang ketat bagi bank-bank konvensional untuk mengidentifikasi dan menghapus klausul eksonerasi dalam semua perjanjian kredit, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), hingga Kredit Tanpa Agunan (KTA).
BI juga mengimbau nasabah untuk lebih cermat dalam membaca dan memahami setiap butir perjanjian yang mereka tandatangani dan tidak ragu melaporkan jika menemukan klausul yang merugikan.