JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi (Menko Kumham Imipas) kembali menegaskan urgensi untuk melakukan pembaharuan total terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia. Secara khusus, Menko menyoroti aturan mengenai perikatan (hukum kontrak) yang tertuang dalam KUHPerdata, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi saat ini karena merupakan warisan kolonial Belanda berusia hampir dua abad.
Dorongan ini muncul sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk memiliki sistem hukum perdata yang modern dan mampu mendukung transaksi ekonomi digital.
Problematika KUHPerdata Warisan Belanda
KUHPerdata yang berlaku saat ini sebagian besar didasarkan pada Burgerlijk Wetboek (BW) yang diberlakukan Belanda pada tahun 1848. Menko Kumham Imipas menyoroti beberapa kelemahan fundamental, terutama terkait perikatan:
- Usia dan Ketidaksesuaian: Aturan perikatan yang ada disusun pada era pra-industrial, membuatnya ketinggalan zaman dan sulit diterapkan pada bentuk-bentuk kontrak modern, seperti kontrak investasi digital, perjanjian e-commerce, dan transaksi yang melibatkan kecerdasan buatan (AI).
- Hambatan Ekonomi: Keterbatasan aturan perikatan yang kaku dianggap menghambat inovasi dan transaksi bisnis yang cepat dan fleksibel, tidak sejalan dengan semangat pertumbuhan ekonomi.
- Ketidakpastian Hukum: Penerapan KUHPerdata lama seringkali memicu ketidakpastian hukum di pengadilan, memaksa hakim menggunakan interpretasi yang terlalu luas atau merujuk pada undang-undang sektoral lain untuk mengisi kekosongan hukum.
Rencana Pembaharuan Hukum Kontrak
Pemerintah berkomitmen untuk menggantikan KUHPerdata lama dengan Undang-Undang Hukum Perdata Nasional yang baru. Khusus untuk perikatan, pembaharuan diharapkan mencakup:
- Pengaturan Kontrak Digital: Menciptakan pasal-pasal baru yang secara spesifik mengatur keabsahan, bentuk, dan pelaksanaan kontrak yang dibuat secara elektronik atau digital.
- Prinsip Kontrak Modern: Mengadopsi prinsip-prinsip hukum kontrak yang lebih modern dan universal, yang mengutamakan kebebasan berkontrak dan perlindungan terhadap pihak yang lemah (konsumen).
- Hukum Jaminan: Merevisi ketentuan jaminan agar lebih efisien dan mendukung pembiayaan usaha kecil dan menengah.
Menko berharap pembaharuan KUHPerdata ini dapat segera diajukan ke DPR dan disahkan, untuk memberikan pondasi hukum yang kokoh dan adaptif bagi seluruh masyarakat Indonesia.