PALEMBANG, 16 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Palembang menunjukkan komitmen serius dalam perlindungan warisan budaya dengan mendaftarkan sebanyak 167 potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi aset budaya tak benda milik masyarakat Palembang dari klaim pihak luar.
Pendaftaran KIK ini mencakup beragam jenis warisan yang merefleksikan identitas dan sejarah panjang kota tersebut, mulai dari ekspresi budaya hingga pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun.
Cakupan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal
Dari total 167 potensi yang didaftarkan, pendaftaran tersebut dibagi ke dalam tiga kategori utama KIK:
- Ekspresi Budaya Tradisional (EBT): Ini mencakup wujud-wujud kebudayaan yang dimiliki dan diwariskan oleh masyarakat Palembang secara kolektif. Contoh yang didaftarkan antara lain berbagai jenis tari tradisional, musik dan alat musik khas, serta ritual dan upacara adat masyarakat setempat.
- Pengetahuan Tradisional (PT): Kategori ini berfokus pada ilmu pengetahuan atau praktik yang sudah menjadi tradisi masyarakat. Pendaftaran mencakup resep-resep kuliner khas Palembang yang otentik (misalnya varian pempek, tekwan, dan pindang yang spesifik), serta pengetahuan tentang pengobatan herbal atau pemanfaatan tanaman lokal.
- Sumber Daya Genetik (SDG): Pendaftaran ini mencakup materi genetik dan plasma nutfah yang memiliki nilai bagi masyarakat Palembang. Meskipun cakupannya lebih teknis, pendaftaran ini penting untuk melindungi varietas tanaman endemik atau komoditas tertentu yang memiliki kaitan erat dengan Palembang.
Pentingnya Perlindungan KIK
Kepala daerah Palembang menjelaskan bahwa pendaftaran KIK bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk:
- Pengakuan dan Legalitas: Memberikan pengakuan hukum bahwa warisan budaya tersebut adalah milik kolektif masyarakat Palembang.
- Pemanfaatan Berkelanjutan: Memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM untuk memanfaatkan warisan budaya tersebut (misalnya resep kuliner atau motif seni) secara komersial tanpa takut diklaim oleh pihak lain, sehingga mendorong perekonomian lokal.
- Pelestarian: Mendorong generasi muda untuk lebih aktif melestarikan dan mendokumentasikan warisan budaya mereka agar tidak punah.
Proses pendaftaran ini diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi Palembang dalam upaya serius menjaga dan mengelola aset budaya mereka di era modern.