DENPASAR, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tengah menangani perkara sengketa waris non-Muslim di mana seorang anak angkat mengajukan permohonan penetapan sebagai ahli waris sah. Langkah hukum ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai haknya atas harta peninggalan orang tua angkatnya, yang diatur berdasarkan hukum perdata umum di Indonesia.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum waris bagi non-Muslim, terutama terkait status anak angkat.
Dasar Hukum dan Permohonan
Bagi warga negara Indonesia non-Muslim, hukum waris yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berbeda dengan hukum waris Islam, status anak angkat dalam KUHPerdata secara tradisional tidak secara otomatis mewarisi harta orang tua angkat.
- Tujuan Penetapan: Anak angkat tersebut mengajukan permohonan ke PN Denpasar agar pengadilan menetapkan dirinya sebagai ahli waris yang sah bersama ahli waris kandung lainnya (jika ada), sesuai dengan wasiat atau bukti-bukti adopsi yang telah disahkan secara hukum.
- Pembuktian Adopsi: Kunci utama dalam perkara ini adalah pembuktian bahwa proses pengangkatan anak telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk adanya penetapan pengadilan yang mengesahkan status adopsi tersebut.
Komplikasi dalam Sengketa Waris Non-Muslim
Sengketa waris non-Muslim yang melibatkan anak angkat seringkali menimbulkan komplikasi:
- Pengakuan Hak Waris: Meskipun adopsi diakui secara hukum, hak waris anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya tidak otomatis, kecuali hal tersebut secara jelas dinyatakan dalam surat wasiat atau diatur secara khusus dalam penetapan adopsi.
- Posisi Ahli Waris Lain: Permohonan ini biasanya mendapat tantangan dari ahli waris sedarah (anak kandung atau kerabat) yang berargumen berdasarkan prinsip legitime portie (bagian mutlak) dalam KUHPerdata.
PN Denpasar kini akan memeriksa semua bukti, termasuk surat adopsi, surat wasiat, dan ketentuan hukum adat setempat (jika relevan dan tidak bertentangan dengan KUHPerdata), sebelum mengeluarkan penetapan. Keputusan pengadilan diharapkan memberikan kejelasan hukum mengenai hak waris anak angkat dalam masyarakat non-Muslim di Bali.