JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengadakan kajian strategis dengan perwakilan dari Australia untuk membahas implementasi dan pemanfaatan Identitas Digital (Digital ID) dalam sistem penanganan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Diskusi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan Indonesia agar lebih efisien dan aman di era digital.
Pemanfaatan Digital ID diyakini dapat menjadi solusi penting untuk memverifikasi identitas para pihak, memitigasi risiko pemalsuan dokumen, dan mempercepat proses litigasi HAKI yang seringkali melibatkan pihak dari berbagai yurisdiksi.
Pentingnya Verifikasi Digital ID dalam Perkara HAKI
Dalam kasus HAKI, penegasan hak kepemilikan dan otentikasi identitas kreator atau pemegang hak adalah hal yang sangat krusial.
- Verifikasi Otentikasi: Dengan Digital ID, MA dapat memastikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan atau pembelaan adalah benar-benar pemegang hak cipta atau merek yang sah, meminimalisir praktik gugatan palsu atau klaim hak yang tidak berdasar.
- Keamanan Dokumen Elektronik: Digital ID memungkinkan penggunaan tanda tangan digital yang terintegrasi dan terotentikasi pada dokumen perkara elektronik. Hal ini meningkatkan keamanan dan keabsahan alat bukti digital di persidangan.
- Efisiensi Lintas Batas: Mengingat kasus HAKI sering melibatkan perusahaan multinasional atau sengketa lintas negara, standarisasi verifikasi identitas melalui Digital ID dapat mempercepat proses kerja sama dan penyelesaian perkara internasional.
Pembelajaran dari Australia
Australia dipilih sebagai mitra diskusi karena dianggap memiliki pengalaman yang matang dalam mengintegrasikan Digital ID ke dalam sistem pemerintahan dan layanan publik mereka. MA Indonesia akan mempelajari kerangka hukum dan teknologi yang digunakan Australia untuk menjaga keamanan data, privasi pengguna, dan interoperabilitas sistem Digital ID mereka.
Langkah ini menunjukkan keseriusan MA dalam mentransformasi peradilan menjadi berbasis digital secara menyeluruh, di mana keamanan dan otentisitas identitas menjadi pilar utamanya.