• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tangkap Wanita Ngaku Anggota Paspampres di Serang

by halo
19 Februari 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Serang – Polda Banten menangkap wanita inisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia mengaku mendapatkan tugas untuk berkoordinasi dengan kepala daerah yang ada di Provinsi Banten.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan membenarkan ada penangkapan wanita inisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Paspampres. ia diamankan pada Kamis (6/2) lalu di Kaligandu, Kota Serang.

“Benar telah dilakukan penangkapan tersangka LA. LA merupakan seorang ibu rumah tangga warga Pontianak yang nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari kepala daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu,” kata Dian kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

BeritaTerkait

Prakarsa Giring Ganesha: Pemutaran Lagu Religi Karya Musisi Lokal di Ruang Publik

DLH DKI Tata Ulang Jadwal Angkutan Sampah Pasca Insiden Sopir Meninggal

Sri Sultan HB X Ajak Warga Yogyakarta Bersolidaritas untuk Korban Bencana Sumatera

Dian mengatakan kasus ini bermula dari saksi saudara AR yang mengenai tersangka LA melalui media sosial OMI. LA mengaku bernama Intan dan anggota dari Wanita Angkatan Udara atau WARA TNI AU. Dari perkenalan tersebut terjadi komunikasi antara keduanya dan tersangka juga mengaku sebagai pengawal ibu Kasau sekaligus Paspampres.

“Saudara AR (lalu) mengenalkan tersangka LA dengan rekan-rekan aparatur negara dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Tersangka LA juga katanya mengaku ditugasi Istana Negara bersama 35 personel lainnya. Mereka ditugaskan untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih 2024, khususnya di wilayah Banten.

Pada 20 Desember 2024, AR kemudian berinisiatif membawa tersangka LA bertemu dengan kepala daerah yang melakukan pengecekan ke Pasar Induk Rau Kota Serang. Di sana, tersangka LA mengaku telah menembuskan kegiatan tersebut ke presiden.

Setelah itu, kepada saudara AR, tersangka LA juga mengatakan ingin bertemu dengan kepala daerah lain. Tapi, saksi meminta surat resmi dari Paspampres dan tersangka lalu membuat surat palsu berupa Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024, tertanggal 27 Desember 2024.

“Referensi dari Google mulai dari logo Paspampres, stempel Paspampres sampai dengan nama Komandan Group A Paspampres yang ditandatangani sendiri,” paparnya.

Penipuan oleh tersangka ini berlanjut pada Kamis (30/1) lalu saat ada pertemuan di pondok pesantren di Kota Serang antara tersangka LA dan saksi AR dan beberapa orang lain. Di sana, tersangka LA mengaku sebagai Paspampres dari TNI AU yang diberi tugas mengamankan kepala daerah yang diusung nomor urut 02 di Pilpres.

Dari situ, saksi lain bernama HR kemudian menghubungi salah satu kepala daerah dan mengatakan ada Paspampres yang ingin bertemu. Pada 2 Februari, tersangka lalu dibawa ke rumah salah satu kepala daerah.

“Tersangka LA bertemu di kediaman kepala daerah terpilih tahun 2024, pada saat itu ada suaminya dan suaminya bertanya kepada tersangka LA kemudian ia menjawab bahwa dirinya adalah anggota Paspampres dari TNI AU,”lanjutnya.

Saat ditanya itu ada beberapa hal yang mencurigakan. Khususnya saat ditanya mengenai tugas pokok dan bagaimana cara menjaga kelapa daerah. Di situ juga diketahui bahwa surat Paspampres milik tersangka adalah palsu.

“Lalu saudara HR langsung melaporkan ke Polda Banten,” katanya

Previous Post

Mega Minta Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Tak Korupsi: Jangan Main Anggaran

Next Post

MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang untuk Indonesia Emas, Tak Cuma Janji Politik

Next Post

MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang untuk Indonesia Emas, Tak Cuma Janji Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Skandal Korupsi Proyek Banjir Guncang Filipina, Ketua DPR Sepupu Presiden Mundur

3 bulan ago

Analisis Hukum Wanprestasi: Konsekuensi dan Perlindungan Bagi Kreditur

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In