Dalam dunia hukum, terdapat beberapa pertanyaan umum yang sering muncul terkait perjanjian antara dua pihak. Dua pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai ketentuan minimum durasi perjanjian dan penggunaan bahasa dalam kontrak. Mari kita bahas kedua pertanyaan tersebut secara terperinci.
Pertama, mengenai lamanya waktu minimum perjanjian. Pasal 1338 KUH Perdata di Indonesia menyatakan bahwa tidak ada ketentuan minimum waktu yang harus ditetapkan dalam sebuah perjanjian. Prinsip kebebasan berkontrak diakui secara luas, yang berarti para pihak memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan keinginan mereka, tanpa adanya batasan tertentu terkait durasi perjanjian. Dalam hal ini, perjanjian tersebut dianggap mengikat bagi para pihak selama mereka telah menyetujui bentuk dan isi perjanjian tersebut, serta mematuhi prinsip iktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut.
Jadi, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur durasi minimum yang harus ditetapkan dalam perjanjian di Indonesia. Lamanya waktu perjanjian sepenuhnya tergantung pada kesepakatan para pihak yang terlibat.
Kedua, mengenai penggunaan bahasa dalam kontrak. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengatur penggunaan bahasa dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing. Pasal 31 UU tersebut menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia.
Namun, jika perjanjian tersebut melibatkan pihak asing, nota kesepahaman atau perjanjian harus ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Hal ini berlaku baik untuk perjanjian bilateral maupun perjanjian internasional yang melibatkan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya.
Dalam kasus perjanjian bilateral, naskah perjanjian harus ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara asing yang terlibat, dan/atau bahasa Inggris. Semua versi naskah tersebut memiliki kekuatan yang sama.
Dengan demikian, ketentuan penggunaan bahasa dalam perjanjian dengan pihak asing telah diatur secara tegas dalam UU 24/2009. Apabila terjadi perbedaan isi antara versi bahasa yang digunakan, para pihak dapat sepakat untuk menentukan versi mana yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa semua versi naskah perjanjian memiliki kekuatan yang sama.
Dalam praktiknya, lamanya waktu perjanjian dan penggunaan bahasa dalam kontrak merupakan hal-hal yang harus dipertimbangkan dengan seksama oleh para pihak yang terlibat. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.